Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) mulai April 2022, secara bertahap menghentikan siaran televisi (TV) analog atau analog switch off (ASO).
Penghentian akan dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama, dilaksanakan paling lambat 30 April 2022, tahap kedua paling lambat 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga paling paling lambat 2 November 2022.
Untuk menikmati siaran televisi digital, kita butuh set top box (STB) untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara sehingga dapat ditampilkan di televisi analog biasa.
Sebelum membeli STB, ada baiknya untuk mengecek lebih dahulu, apakah televisi yang kita miliki sudah TV digital atau masih televisi analog.
Cara cek televisi digital atau analog
- Buka laman resmi kominfo di https://siarandigital.kominfo.go.id/
- Pilih menu “Perangkat TV Digital”
- Selanjutnya klik “Pilih Kategori”
- Pilih “Televisi”
- Tulis merk beserta tipe televisi
Apabila merk dan tipe televisi kita merupakan TV yang sudah bisa menerima siaran TV digital, maka keterangan merk dan tipe akan muncul dalam daftar
Namun, apabila televisi belum terdaftar sebagai televisi digital, maka akan muncul keterangan “Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat”
Kita juga dapat mengecek TV digital atau analog saat melalukan pencarian (menggunakan remote) di televisi kita. Jika terdapat pilihan DTV, berarti televisi tersebut dapat menerima siaran digital.
Tak hanya itu, saat membeli televisi baru, kita dapat melakukan cek sertifikasi tipe langsung kepada penajualnya.
Baca: Ada Perubahan, Siaran TV Digital akan Dimulai 31 April 2022
Baca: Pahami Beda Set Top Box TV Digital dengan Android TV Box














