Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja khusus sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Kementerian Kominfo bersama mitra kerja strategis menargetkan seluruh siaran analog akan berakhir di 2 November 2022.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PM No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Siaran ASO mencakup total 112 Wilayah Layanan (meliputi 341 kabupaten/kota),” ujar Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang dalam Webinar Seputar Siaran TV Digital: Alasan Beralih ke Siaran TV Digital, dari Jakarta, 02/03/2022.
Dari peraturan tersebut, penyelenggaraan program ASO dibagi dalam tiga tahap yakni tahap 1 tanggal 30 April 2022, tahap 2 tanggal 25 Agustus 2022 dan tahap 3 tanggal 2 November 2022.
“Pada tahap pertama 30 April 2022 penghentian TV analog dan dimulainya siaran TV digital akan meliputi 56 wilayah layanan di 166 kabupaten kota yang mencakup pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua dan Papua Barat,” jelas Philip Gobang.
Untuk tahap kedua tanggal 25 Agustus 2022 akan dimulai di 31 wilayah layanan di 110 kabupaten/kota yang meliputi Sulawesi Selatan-5, Kalimantan Tengah-6, NTT-2, DI Yogyakarta, Jawa Barat-1, Jawa Tengah-1 dan DKI Jakarta.
“Kemudian tahap ketiga pada tanggal 2 November 2022 di 25 wilayah layanan di 65 kabupaten-kota di seluruh Indonesia. Meliputi Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah-5, Kalimantan Barat-6, NTB-5, Maluku-2, Sulawesi Tengah-3, dan Papua-9,” ujar Stafsus Menkominfo Bidang Komunikasi Politik.
“Mari bersama-sama kita sukseskan program Analog Switch Off untuk menikmati siaran televisi yang bersih gambarnya, jernih suaranya dan canggih teknologinya,” ajaknya.
Baca: Migrasi TV Digital Mudahkan Layanan Internet dan Tumbuhkan Ekonomi Digital














