Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun ini dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, wajib mendapatkan vaksin booster dan wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC).
Mengutip laman kemkes.go.id, persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
“Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara,” demikian dikutip dari surat edaran itu.
Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) pun merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan udara selama masa mudik Lebaran tahun 2022.
Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” ujar Setiaji.
Diharapkan dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” jelas Setiaji.
Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca: Melalui e-HAC, Citilink Digitalisasi Surat Hasil Tes COVID-19
Panduan Mengisi e-HAC
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
- Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan “layak untuk terbang”, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak terbang, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca: Tercatat Satu Juta Kali, Penggunaan PeduliLindungi di Bandara AP II














