Jakarta, ItWorks- Sejak pandemi Covid-19, tren pembayaran dengan aplikasi digital, termasuk donasi , bersedekah, infaq, bahkan membayar zakat kian diminati masyarakat, karena selain mudah juga lebih cepat, dan akurat. Mengantisipasi hal itu, aplikasi keuangan digital Pospay milik PT Pos Indonesia, menyediakan fitur lengkap, termasuk untuk pembayaran zakat, infak dan shodaqah (ZIS).
Dengan fitur yang makin lengkap, kini membayar zakat pun makin mudah yang bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay. Kini platform digital transaksi keuangan berbasis rekening giro Pos milik PT Pos Indonesia itu, menyediakan fitur lengkap. Termasuk di antaranya untuk memudahkan pembayaran zakat, infak dan shodaqah (ZIS), asuransi syariah, serta pembayaran haji dan umrah.
Melalui kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), pembayaran zakat bisa dilakukan melalui aplikasi Pospay. “Caranya, buka aplikasi Pospay. Kemudian, klik Pospay Syariah. Lalu, pilih BAZNAS dan klik zakat fitrah,” dirilis oleh PT Pos Indonesia kepada pers (26/04/2022).
Disebutkan, besaran pembayaran zakat fitrah di Pospay sesuai dengan yang ditetapkan BAZNAS yakni sebesar Rp45 ribu per orang selama Ramadan. Jika terkendala mengakses Pospay, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan di Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Dengan kemudahan dan jangkauan luas hingga ke pelosok Tanah Air yang dihadirkan oleh PT Pos Indonesia melalui aplikasi Pospay dan Kantor Pos, diharapkan proses penghimpunan ZIS menjadi lebih efektif dan efisien.
Kehadiran aplikasi Pospay tak lepas dari perkembangan informasi, komunikasi, dan teknologi yang mendorong Pos Indonesia untuk terus berinovasi, salah satunya dalam layanan transaksi keuangan Digital Giro pos. Pospay dapat diakses di smartphone dengan mengunduh melalui Google Play atau AppStore, kemudian registrasi mandiri melalui aplikasi Pospay. (AC)