Disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi sejarah penting di bidang digital Indonesia karena akhirnya bisa dibahas lebih lanjut ke sidang yang lebih besar.
“Atas nama Presiden Republik Indonesia, kami menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Komisi I DPR RI, Panja Komisi DPR RI atas segala kerja keras, masukan, pikiran-pikiran yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP. Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital, salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Dibahas sejak awal 2020 dan setelah melewati enam kali perpanjangan masa sidang di antara Komisi I DPR RI dan Pemerintah, akhirnya RUU PDP pada Rabu (07/09/2022) disetujui untuk bisa dibahas lebih lanjut ke Sidang Paripurna atau pembahasan di tingkat II.
Seluruh fraksi dari partai-partai yang ada di Komisi I menyetujui agar RUU PDP bisa dibahas lebih lanjut di Sidang Paripurna untuk selanjutnya bisa disahkan menjadi Undang-Undang serta berkekuatan hukum tetap.
Secara simbolis persetujuan itu direalisasikan dengan penandatanganan naskah RUU PDP serta naskah penjelasan baik oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi I DPR RI maupun perwakilan pemerintah.
Naskah RUU Perlindungan Data Pribadi yang ditanda tangani itu berisikan 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 BAB serta 76 pasal.
Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan di Sidang Paripurna DPR RI














