ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

TOP Digital Awards 2022: Inovasi Digital Jadi Andalan DJP Dalam Menyiasati Pandemi Covid-19

Ahmad Churi
28 November 2022 | 21:06
rubrik: Digital, E-Gov, Event
TOP Digital Awards 2022: Inovasi Digital Jadi Andalan DJP Dalam Menyiasati Pandemi Covid-19

Penjurian Top Digital Awards 2022 peserta Dit TIK Direktorat Jenderal Pajak-Kemenkeu RI.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ItWorks- Reformasi pajak yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus ditingkatkan akselerasinya, antara lain melalui inovasi pembangunan sistem teknologi informasi pajak atau core tax system. Terlebih sejak pandemi covid-19 yang dilakukan melalui inovasi-inovasi baru, untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Pajak merupakan tulang punggung bagi penerimaan negara. Di awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pajak sempat mengalami tekanan akibat menurunnya aktivitas perekonomian. Wabah covid-19 yang menyebar dengan luas dan cepat, tak dapat dipungkiri telah memberikan dampak negatif hampir di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Tak hanya sektor kesehatan yang terganggu, namun juga melemahkan berbagai sendi perekonomian nasional. Dunia usaha, maupun sektor industri banyak yang terpuruk dibuatnya yang juga berdampak pada penurunan penerimaan pajak. Sebelum pandemi, penerimaan pajak dalam APBN 2020 diperkirakan mencapai Rp1.642,6 triliun. Namun, setelah pandemi melanda, proyeksi penerimaan pajak oleh pemerintah diperkirakan turun Rp388,5 triliun menjadi Rp1.254,1 triliun.

Guna menghindari dampak yang lebih buruk dan menyelamatkan perekonomian nasional, pemerintah menerapkan berbagai strategi mitigasi, termasuk paket stimulus fiskal darurat, insentif pajak, dan berbagai kebijakan pendukung. Pemerintah bertindak cepat melakukan intervensi dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional, salah satunya dengan memberlakukan insetif pajak.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 (PMK 23 Tahun 2020) Tentang Instentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Covid-19. Pemberian insentif pajak (tax incentive) ini dilakukan sebagai respons atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha. Program ini juga menjadi bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sejalan dengan pemberian tax incentive, sekaligus untuk mendukung visi DJP, yakni “Menjadi Mitra Tepercaya Pembangunan Bangsa untuk Menghimpun Penerimaan Negara melalui Penyelenggaraan Administrasi Perpajakan yang Efisien, Efektif, Berintegritas, dan Berkeadilan”, Direktorat TIK DJP sebagai leading sector implementasi sistem Teknologi Informasi (TI) di DJP, sejak pandemi covid-19 juga banyak melakukan perubahan untuk menyesuaikan dinamika baru melalui peningkatan dan akselerasi transformasi digital.

“Sejak pandemi covid-19, kami juga banyak melakukan inisiasi dan inovasi solusi IT, sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan tax ratio (rasio pajak) dan meningkatan penerimaan pajak melalui kemudahan layanan berbasis teknologi digital. Dalam hal ini belanja atau anggaran untuk pengembangan sistem TI kami juga ditingkatkan, di mana tahun 2021 total anggaran mencapai Rp8,1 miliar naik sekitar 4,3 % dari tahun sebelumnya. Saat ini juga dalam tahap perubahan, menyesuaikan dengan perubahan organisasi, kebutuhan organisasi dan perkembangan teknologi, di antaranya untuk pengembangan core system baru,” ungkap Kepala Subdit Tata Kelola Sistem Informasi Direktorat TIK DJP, Yanwas Nugraha S.T., M.A., saat presentasi dan wawancara penjuruan untuk penghargaan inovasi TI & Telco -“TOP Digital Awards 2022” yang dilakukan secara virtual melalui aplikasi video conference (Vidcon) yang diselenggarakan Majalah ItWorks bekerjasama dengan sejumlah Asosiasi TI & TELCO Indonesia, belum lama ini.

BACA JUGA:  TOP Digital Awards 2022: Kutai Timur Jadi Kota Pintar dengan Program Quick Wins

Secara umum, DJP Kementerian Keuangan selaku otoritas pajak, sejak telah mengambil langkah-langkah strategis dalam akselerasi penerapan digital technology untuk peningkatan proses bisnis yang didukung budaya organisasi yang adaptif dan kolaboratif, serta aparatur pajak yang berintegritas dan profesional. Upaya ini juga untuk mengorkestrasi implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektrionik (SPBE) di Kementerian Keuangan RI sesuai dengan salah satu misinya, yakni “Mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital dan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang adaptif sesuai kemajuan teknologi”.

Saat presentasi dan wawancara penjurian dengan Dewan Juri Top Digital Awards 2022, Yanwas Nugraha juga didampingi tim (Hari dan Irfan), keduanya dari Direktorat TIK DJP. Sedangkan dewan juri terdiri DR Melani Hariman (Melani K Hariman & Associate), Goenawan Loekito (Praktisi dan Pemerhati ICT), Agnes Lim (Awesome Consulting), Muhamad Jumadi, Nurul Yakin Setyabudi (keduanya dari Indonesia Telecommunication User Group -IDTUG), Dwinda Ruslan (Yayasan Pengembangan Keuangan Mikro-Pakem), serta Totok Sediyantoro (Lembaga Kajian Nawacita/LKN) yang dipandu moderator Ahmad Chury (Managing Editor ItWorks).

Terkait tax incentive, untuk memudahkan mendapatkannya, juga dibangun sistem aplikasi digital, di mana wajib pajak bisa mengunjungi situs infokswp.pajak.go.id dan memilih fasilitas perpajakan yang dikehendaki. Jika menurut data DJP wajib pajak memenuhi persyaratan untuk memanfaatkannya, maka akan muncul persetujuan permohonan dari kantor pelayanan pajak di mana wajib pajak tersebut diadministrasikan.

Kemudian setelah wajib pajak memanfaatkan insentif pajak Covid-19, wajib pajak bisa melaporkan realisasi pemanfaatan insentif tersebut melalui ereportingcovid19.pajak.go.id. “Dengan adanya aplikasi digital, wajib pajak dapat sepenuhnya memanfaatkan insentif pajak Covid-19 secara online, tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak, Bahkan dengah sistem aplikasi yang kami sediakan, insentif pajak bisa selesai dalam satu layar,” ujarnya.

Program insentif pajak ini juga sudah dilakukan evaluasi atas implementasi digitalisasi yang dilakukan oleh Direktorat TIK dalam bentuk post implementation review (PIR). Metode yang digunakan dalam pengumpulan data untuk evaluasi adalah studi dokumentasi terkait sistem informasi aplikasi yang dikembangkan dan survei untuk mengukur kepuasan pengguna aplikasi. Selain itu, dilakukan juga wawancara terhadap pada pemangku pekentingan.

Jumlah responden survei kepuasan pengguna aplikasi insentif pajak Covid -19 ini adalah 53.586 wajib pajak untuk aplikasi pelaporan dan 27.334 wajib pajak untuk aplikasi permohonan. “Berdasarkan kegiatan PIR tersebut, aplikasi insentif pajak Covid -19 memiliki indeks kepuasan pengguna sebesar 4,573 dari skala 5 untuk aplikasi permohonan, dan 4,598 dari skala 5 untuk aplikasi pelaporan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa aplikasi insentif pajak dapat memenuhi ekspektasi wajib pajak dalam melayani pemanfaatan insentif pajak Covid -19,” ungkapnya.

Strategi Kejar Target

Pemerintah melalui DJP juga telah menyusun beberapa strategi untuk mencapai target penerimaan pajak. Antara lain melalui perluasan basis pajak dengan tetap berperan dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional, peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, fasilitas perpajakan melalui penerbitan insentif (tax incentive), serta meningkatkan proses bisnis layanan user friendly berbasis information technology (IT).

Sebagaimana diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, hingga Agustus 2022, DJP Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan pajak mencapai Rp1.171,8 triliun. Menurutnya, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada periode Januari-Agustus ini dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, dan adanya dampak implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

BACA JUGA:  TOP Digital Awards 2022: TI di Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang Hadirkan Layanan Pelanggan yang Mengalir Tiada Henti, Melayani Sepenuh Hati

Dalam kaitan ini, Ditjen Pajak (DJP) juga telah menyusun rencana strategis (Renstra) yang dibuat sebagai acuan untuk merancang peta strategi DJP dan rencana kerja ke depan di lingkungan DJP hingga 2024. Terdapat 3 (tiga) misi besar dari restra ini, yakni merumuskan regulasi perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan pelayanan yang berkualitas & terstandarisasi untuk meningkatkan kesadaran kepatuhan pajak di masyarakat, serta mengembangkan proses bisnis inti berbasis digital yang didukung aparatur pajak yang memiliki integritas dan motivasi tinggi, serta professional.

Kebijakan pajak sebagai bagian dari kebijakan fiskal secara keseluruhan, merujuk publikasi dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) tentang penanganan wabah Covid -19 yang merekomendasikan perhatian kepada tiga hal. Di antaranya yakni menjaga bisnis tetap dapat berjalan, mempertahankan kesempatan kerja yang tersedia, serta menjaga pendapatan rumah tangga.

Dalam presentasinya berjudul “Perpajakan Indonesia Dalam Pandemi Covid-19, Tim Direktorat TIK DJP juga menyajikan berbagai inisiasi dan inovasi digital. Terutama dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19, baik solusi di internal untuk mendukung sistem kinerja, maupun solusi IT untuk layanan masyarakat, maupun mitra kerja.

Beberapa inovasi baru DJP di antaranya, implementasi digital SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan mengembangkan aplikasi e-SPOP untuk objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perdirjen Pajak No. PER-19/PJ/2019 yang mengatur tentang SPOP PBB-P3, SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB.

Bagi wajib pajak tidak bisa dipungkiri bahwa ada berbagai jenis dokumen yang harus dilengkapi saat mengurus kelengkapan pajak, salah satunya dalam pengurusan PBB. Dalam fitur layanan e-SPOP, otoritas menyediakan tautan untuk mengunduh seluruh format file sesuai dengan sektor PBB-P3. Ada sektor perkebunan, sektor pehutanan (hutan alam dan hutan tanaman), serta sektor pertambahan minyak dan gas bumi (onshore, offshore, dan tubuh bumi).

Dalam hal ini, DJP menyediakan fitur layanan e-SPOP pada laman DJP Online. Dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak bisa dengan mudah menyampaikan dan mengisi formulir secara elektronik terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak kepada para wajib pajak dalam kepentingannya untuk pendaftaran atau pemutakhiran, sekaligus juga untuk memudahkan pembayarannya.

“Tujuan digital SPOP terutama untuk memberi kemudahan bagi wajib pajak, sehingga dengan adanya sistem aplikasi ini laporan dapat disampaikan tepat waktu, efisien, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Fungsi e-SPOP ini membuat proses pengiriman dan pengembalian dari sebelumnya manual sekarang dapat dilakukan secara elektronik. Sebelum tahun 2020, proses pengelolaan data pelaporan SPOP dan dokumen pendukungnya dilakukan secara manual. Dengan adanya aplikasi ini, tak lagi harus kontak person, sehingga wajib pajak dan petugas yang melayani wajib pajak, dapat terhindar dari penularan wabah covid-19,” ujarnya.

BACA JUGA:  TOP Digital Awards 2021: Manfaatkan IT, Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Dukung Peningkatan Pelaku Usaha Nasional

Meski demikian berbagai upaya tetap dilakukan untuk tetap menjaga stabilitas pemasukan pendapatan pajak. Optimalisasi pendapatan dilakukan melalui reformasi perpajakan yang difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan berbasis teknologi digital.

Untuk memudahkan dan mendukung kepatuhan pajak di tengah pandemi ini, Ditjen Pajak Kemenkeu melakukan inovasi layanan perpajakan dengan mengembangkan sistem online melalui OnlinePajak. Melalui sistem aplikasi, wajib pajak bisa hitung, setor, dan lapor pajak perusahaan secara mudah dan efisien melalui layanan online.

Wajib pajak pun dapat tetap membuat faktur dan faktur pajak atas transaksi perusahaan selama bekerja di rumah dengan menggunakan fitur e-Faktur, maupun mengelola gaji karyawan di onlinePajak. Sehingga diharapkan wajib pajak tetap patuh untuk memenuhi kewajiban pembayaran paja untuk menyelematkan perekonomian nasional.

“Pada intinya dengan adanya pandemi covid-19, juga telah mendorong akselerasi transformasi digital di Ditjen Pajak. Pembenahan proses bisnis di internal terus dilakukan, termasuk peningkatan kemampuan atau reskilling sumber daya manuisa (SDM) dengan kemampuan digital. Migrasi sistem manual ke digitalisasi terus ditingkatan untuk beberapa proses bisnis layanan untuk memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Hingga kini kita terus berbenah sesuai dengan tren dan dinamika yang berkembang, misal dengan e-service. Kita komit masuk ke digitalisasi, sehingga semua yang manual, mulai kita digitalkan, bahkan akan ditingkatkan dengan teknologui yang lebih advance ke sistem otomatisasi,” tandas Yanwas Nugraha.

Sebelumnya juga sudah dilakukan inovasi solusi bisnis yang jadi andalan. Di antaranya pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Pembaruan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dilakukan agar proses bisnis perpajakan bisa makin modern dan mumpuni dari kapasitas dan kapabilitasnya untuk kestabilan sistem ketika digunakan untuk peningkatan layanan berbasis elektronik. Di antaranya menyangkut penambahan beban data, peningkatan infrastruktur sejalan kenaikan akses pengguna, penerapan sistem big data, termasuk peningakatan dari IT security (perlindungan sistem keamanannya) dengan menerapkan Standard ISO 27001 untuk Data Center DJP.

Terobosan dan inovasi lainnya yakni penerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Inovasi ini sudah diluncurkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo secara langsung pada momentum puncak perayaan Hari Pajak Tahun 2022 pada Juli lalu, di Jakarta.

Melalui inovasi ini, wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya karena sudah terintegrasi dengan NIK sebagai NPWP. “Saat ini sudah ada beberapa yang sudah menerapkan NIK sebagai NPWP dan akan terus kita perluas,” pungkasnya. (AC)

Tags: Ditjen PajakTOP Digital Awards 2022
Previous Post

Riset: 83% Pengembang Layanan Keuangan Ada di Bawah Tekanan untuk Wujudkan Transformasi Digital

Next Post

Ingin Sukses Menerapkan Transformasi Digital? Ayo Ikut, It Works Webinar Series “The Strategic Impact of Digital Transformation in Business & Government”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT KAI -BSSN Perkuat Keamanan Siber Infrastruktur Transportasi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramaikan Indo Intertex 2026, Hikari Hadirkan Mesin Jahit Berteknologi AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Cloud Luncurkan Layanan MaaS, Dorong Inovasi AI Agentik untuk Dunia Bisnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Rimini Street, Lotte Rental Percepat Pertumbuhan dan Inovasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Fauzi
7 April 2026 | 11:46

Intel Corporation mengumumkan penunjukan Santhosh Viswanathan sebagai Vice President and Managing Director untuk kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ). Dengan...

EXPERT

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Ahmad Churi
2 April 2026 | 21:21

ItWorks.id- Laporan Ericsson ConsumerLab 2026 mengungkap meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah pola konsumsi data seluler, terutama pada kebutuhan...

Pencadangan Data (Backup) dan Keamanan Kini Menjadi Persoalan Ekonomi AI

Fauzi
30 March 2026 | 14:36

Oleh: Sherlie Karnidta, Country Manager Indonesia, Cloudera IDC dalam Global DataSphere Forecast memproyeksikan bahwa volume data global akan melonjak hingga...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto