PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk. resmi ditetapkan mendapat pita frekuensi radio hasil penataan ulang atau refarming pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2023.
“Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023, penetapan pita frekuensi radio 2,1 GHz untuk tiga penyelenggara jaringan bergerak seluler, yakni PT Indosat Tbk, PT Telekomunikasi Selular, dan PT XL Axiata Tbk telah dalam kondisi berdampingan (contiguous),” kata Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Denny Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 18/02/2023.
Kementerian Kominfo berharap penetapan pita frekuensi radio yang telah berdampingan tersebut dapat menambah fleksibilitas operator seluler dalam mengimplementasikan teknologi seluler terutama 4G dan 5G pada jaringannya sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan seluler kepada masyarakat luas khususnya internet yang lebih cepat.
Baca: Inilah Manfaat Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz














