Jakarta, Itech – Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Prof. Dr. Jazi Eko Istiyanto, Msc, mengatakan, ada beberapa isu utama nasional terkait dengan pemanfaatan energi nuklir, antara lain program 35.000 MW pemerintah dalam dokumen RPJMN 2015-2019. Selain itu, rencana pembangunan Reaktor Daya Non Komersial (RDNK).
“Dalam rangka introduksi energi nuklir dalam sistem kelistrikan di Indonesia (PLTN) dan rencana pembangunan RDNK, BAPETEN harus bekerja keras mempersiapkan peraturan terkait reaktor daya dan meningkatkan kemampuan dalam mengevaluasi permohonan izin instalasi nuklir dimulai dari perizinan tapak,” tegasnya di sela Seminar Keselamatan Nuklir (SKN) 2016 bertema “Peningkatan Efektifitas Pengawasan Ketenaganukliran yang Sinergi dengan Perkembangan Global, di Jakarta, Rabu (3/8).
Lebih lanjut Dijelaskan, guna mengevaluasi desain RDNK yang sering disebut sebagai reaktor generasi maju yang sedang dikembangkan oleh banyak negara di dunia, maka BAPETEN mengirimkan banyak staf teknis dalam kerangka capacity building, dan bekerjasama dengan negara lain meningkatkan efektivitas kinerja yang sinergi dengan perkembangan global.[BHO/PD]
Dalam Kegiatan SKN, beberapa pembicara yang hadir antara lain, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustian Arus Gunawan. Selain itu, gelaran SKN tahun ini juga mengundang keynote speaker dari Inggris Wade Allison, yang menulis buku Nuclear is for Life: A Cultural Revolution. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pengawasan ketenaganukliran yang sinergi dengan perkembangan global, sehingga keikutsertaan pihak lain dari dalam maupun luar negeri terkait dengan keselamatan nuklir menjadi sangat penting.
Dilanjutkan Jazi, sistem B@LIS beroperasi sejak tahun 2000 dan terus mengalami kemajuan sesuai dengan perkembangan TIK. Perizinan sumber radiasi pengion saat ini dapat dilakukan secara daring di http://balis.bapeten.go.id. “Bapeten e-inspection sebagai sarana untuk menyampaikan hasil inspeksi, baik oleh inspektur Bapeten maupun pemegang izin dalam bentuk self-assessment terhadap keselamatan dan keamanan instalasinya,” tambahnya.
Menurut laporan Bapeten, pihaknya telah menerbitkan 13 ribu izin dan sebagian besar untuk teknologi peralatan kesehatan. Pihaknya berharap semua mengetahui bahwa regulasi pengamanan nuklir khususnya di Indonesia memang sangat diperlukan. Apalagi kini sedang disusun RUU Pengamanan Nuklir dan sedang dalam tahap penyempurnaan. (red/ju)














