Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 218 Tahun 2023 memperpanjang Surat Keputusan (SK) Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Surat Keputusan baru tersebut memperbarui SK Penetapan PANDI sebagai Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia Nomor 806 yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu. SK Nomor 218 Tahun 2023 dikeluarkan setelah melalui pengkajian dan evaluasi yang dijalankan Kemenkominfo terhadap PANDI pada Agustus – November 2022.
Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi dalam siaran pers, Rabu, 31/05/2023, menjelaskan dalam SK tersebut tidak ada perubahan yang signifikan sehingga PANDI dapat terus menjalankan operasionalnya seperti biasa.
“Kemenkominfo dan PANDI posisinya adalah sebagai mitra sehingga Kemenkominfo dalam penerbitan SK ini bersifat netral dan objektif. Bahkan SK ini disusun dengan melibatkan multistakeholder sehingga telah mengakomodir masukan dan saran yang diperlukan dalam meningkatkan tata kelola Nama Domain Indonesia,” kata Teguh
Ketua PANDI John Sihar Simanjutak mengapresiasi Kemenkominfo atas terbitnya SK tersebut. “Kami berharap komunikasi yang baik antara Kemenkominfo dan PANDI dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan sehingga Nama Domain Indonesia, khususnya Top Level Domain “.id” dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri mengalahkan Nama Domain lainnya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa PANDI berkomitmen untuk terus menjalankan perannya sebagai Registri Nama Domain Indonesia dengan melibatkan berbagai stakeholder industri internet yang ada di Indonesia.
“PANDI juga berupaya untuk membentuk Second Level Domain (SLD) baru dan Generic Top-Level Domain (gTLD) baru agar PANDI dapat menjadi Registri kelas dunia,” pungkasnya.
Baca juga: PANDI Pasang Target 1 Juta Jumlah Domain .ID di Tahun 2023