Kota Surabaya, Jawa Timur bekerja sama dengan Bank Jatim, menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk transaksi perbankan.
Peluncuran sekaligus uji coba penerapan IKD atau KTP Digital untuk transaksi perbankan dilakukan di Balai Kota Surabaya, Selasa, 28/06/2023.
“Penerapan IKD atau KTP Digital untuk transaksi perbankan di Surabaya merupakan yang pertama di Indonesia. Surabaya bisa menjadi role model untuk penerapan di kabupaten/kota lainnya.”kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi
“Setor tunai ke Bank Jatim hanya butuh waktu singkat. Saya tadi juga coba langsung buka rekening, walaupun saya orang Jakarta bisa buka rekening tabungan di Bank Jatim tidak lebih dari 1 menit, cepat sekali, hitungannya detik,” imbuhnya.
Menurutnya penerapan IKD untuk transaksi perbankan ini lebih memudahkan masyarakat. Penerapan digitalisasi dalam perbankan membuat waktu lebih hemat dan efisien.
“Karena ini sudah tersistem, sudah by NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Insya Allah secara sistem juga sudah kita kembangkan lebih bagus, secara keamanan juga terus kami jaga, mudah-mudahan Insya Allah aman,” Teguh menuturkan.
Selama sepekan ke depan, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan memonitor penerapan IKD untuk transaksi perbankan di Kota Surabaya. Ini dilakukan sebelum nantinya IKD untuk perbankan akan menyusul diterapkan ke daerah lain di Indonesia.
Teguh mengungkapkan, ke depan penggunaan KTP Digital akan terus dikembangkan untuk sektor pelayanan publik lainnya. Misalnya, KTP Digital digunakan untuk penanganan stunting.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan terima kasih kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri karena telah memilih Surabaya sebagai kota pertama yang menerapkan IKD untuk perbankan.
Menurutnya, IKD atau KTP Digital juga dapat digunakan untuk layanan publik di Kota Surabaya, seperti pemberian bantuan sosial misalnya, pemberian program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), kursi roda, Jamban hingga penanganan stunting serta terkait dengan perizinan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Baca juga: Ditjen Pajak Lanjutkan Kerja Sama dengan Dukcapil dalam Pemanfaatan NIK