Untuk memudahkan pelayanan pelayaran, Kementerian Perhubungan menghadirkan aplikasi online berbasis web Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA).
“Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan,” ujar Direktur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 14/07/2023.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan SIMLALA sejak 2016 yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan satu pintu.
Kegiatan yang dilayani melalui SIMLALA antara lain kegiatan angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri.
Berikutnya, kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.
Service Level Agreement (SLA) pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah ditetapkan selama maksimal tiga hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.
Pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah diatur dalam business process turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM 23 Tahun 2022.
“Agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu maka pemberitahuan tertulis atau surat permohonan dari pengguna jasa untuk pelayanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama tujuh hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia,” tutur Capt Hendri Ginting.
Sedangkan untuk kapal berbendera Indonesia yang akan mengajukan Rencana Pengoperasian Kapal dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum kapal tersebut beroperasi.
Baca: Kemenhub Hadirkan SIDOPI, Aplikasi untuk Registrasi Drone dan Pilot Drone Secara Online














