“Penyusunan pedoman tersebut diharapkan dapat merespon berbagai tantangan pemanfaatan AI, agar selaras dengan ketentuan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU PDP (Pelindungan Data Pribadi),” ujar Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam The 2nd MASTEL’s 5G Summit – Acceleration of 5G Network and AI Towards Indonesia as Digital Economy Country di Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023).
Pengaturan itu, menurut Menteri Budi Arie diperlukan karena kemajuan teknologi AI, yang dapat menimbulkan bentuk gangguan informasi baru, salah satunya teknologi AI DeepFake.
Sebelumnya, Pemerintah telah menyusun Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045 seiring peningkatan tren penggunaan AI. Selain itu, melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2021, Kementerian Kominfo telah mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Industri Aktivitas Pemrograman Berbasis AI.
Menkominfo menjelaskan potensi pemanfaatan AI cukup besar. Di berbagai negara lebih dari 50 persen responden dari Studi Forbes (2023) menggunakan AI untuk layanan customer service, hingga mekanisme penanganan penipuan.














