Kecelakaan adalah masalah serius karena dapat menyebabkan cacat hingga kematian, dan kerugian materi dalam jangka panjang yang dapat mengancam masa depan pelaku, korban, dan keluarga. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan jumlah kecelakaan lalu lintas darat di Indonesia tahun 2023 ada sebanyak 103.645 kasus. Jumlah kecelakaan sebenarnya itu telah menunjukkan tren menurun dibanding 2 tahun sebelumnya.
Tapi pengguna jalan raya perlu mengetahui bahwa penyebab utama kecelakaan masih didominasi oleh faktor manusia. Kemungkinan rata-rata 3 orang meninggal dunia dapat terjadi setiap jam akibat kecelakaan jalan. Kominfo menyebutkan ada sebanyak 60% kecelakaan karena faktor manusia, yakni kemampuan mengemudi dan karakter pengemudi sedangkan sisanya karena faktor kendaraan terkait laik jalan dan faktor sarana dan prasarana.
Untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan, Head of Sequis Digital Channel Antonius Tan memberi saran dengan meningkatkan kewaspadaan berlalu lintas dan memiliki keterampilan dan pengalaman berkendara sesuai standar keselamatan (safety riding). Perilaku kita berkendara dapat memengaruhi keselamatan diri dan orang lain.
Saat berkendara atau menggunakan jalan raya, taati rambu-rambu lalu lintas meskipun di jalan kecil. Pastikan kendaraan dilengkapi dengan spion, tetapi tetap hindari blind spot ketika berkendara. Jaga kecepatan dan jarak kendaraan baik dari sisi samping maupun depan. Jika belum fasih berkendara jangan menyetir dan jangan menyetir sambil menggunakan gawai.
“Kita pun perlu memastikan kendaraan laik jalan mulai dari lampu, mesin, dan usia kendaraan Kemudian, dokumen berkendara harus lengkap, data yang tercantum benar, dan masih dalam masa berlaku,” tuturnya dalam keterangan tertulis, 18/10/2023.
Anton juga mengingatkan perlunya pengendara memiliki asuransi kecelakaan diri, “Alasan kita perlu memiliki asuransi kecelakaan karena asuransi berfungsi untuk melindungi finansial jika Tertanggung yang diasuransikan oleh nasabah asuransi mengalami risiko kecelakaan. Risiko tersebut tentu membutuhkan sejumlah dana untuk membantu pengobatan atau menjadi pengganti pendapatan keluarga sementara waktu.”
“Klaim asuransi tidak berlaku jika kecelakaan karena kelalaian perilaku sendiri. Jangan sampai premi asuransi yang Anda bayarkan menjadi sia-sia karena kelalaian yang seharusnya bisa dihindari,” imbuhnya.
Baca juga: Artificial Intelligence Bantu Industri Asuransi Tingkatkan Kualitas Layanan Nasabah
Tips Memilih Asuransi Kecelakaan Diri
Pilih jenis asuransi sesuai kebutuhan: Saat ini sangat mudah menemukan asuransi kecelakaan termasuk yang dijual secara online. Hal pertama yang harus Anda pertimbangkan adalah sesuaikan dengan kebutuhan. Pertimbangannya apakah bekerja di luar rumah, kerap bekerja secara mobile, dan apakah sebagai pencari nafkah. Kemudian, setelah mengetahui kebutuhan asuransi kecelakaan yang sesuai, pertimbangkan soal besaran premi. Pilihlah asuransi yang nominalnya tidak memberatkan sehingga setiap bulannya Anda dapat tetap konsisten membayar premi.
Ketahui manfaatnya: Memilih jenis asuransi yang sesuai kebutuhan juga berkenaan dengan hak pemegang asuransi. Anda berhak mengetahui manfaat apa yang diberikan dari asuransi kecelakaan tersebut dengan jumlah premi yang harus Anda bayarkan.
Super you by Sequis Online menyediakan asuransi kecelakaan, yakni Super Safe Protection dengan premi murah mulai dari Rp36500,00 yang memberikan manfaat UP 100% jika mengalami cacat total dan tetap hingga meninggal dunia karena kecelakaan serta pertanggungan biaya perawatan medis atau pembedahan karena kecelakaan.
Kumpulkan informasi perusahaan asuransi: Karena banyaknya asuransi kecelakaan yang bisa Anda temukan maka untuk mengurangi kebingungan memilih yang mana, saran dari Antonius adalah jangan terburu-buru memutuskan hanya karena iming-iming keuntungan besar. Seleksi dulu apakah perusahaan penyedia asuransi tersebut berizin dan diawasi oleh OJK, apakah memiliki reputasi baik, apakah finansialnya kuat, dan apakah memiliki citra positif di media massa karena Anda akan mempercayakan jaminan keselamatan diri pada perusahaan asuransi tersebut.
“Memilih perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik bisa Anda lihat dari informasi yang bisa Anda akses di website mengenai tata cara klaim, kinerja perusahaannya terutama kecukupan modal haruslah lebih besar dari ketentuan OJK 120% yang dikenal dengan istilah rasio solvabilitas (Risk Based Capital/RBC), atau mencari tahu di mesin pencari Google atau media sosial bagaimana perusahaan tanggap menangani kasus gagal klaim,” saran Antonius.
Layanan nasabah yang mudah dihubungi: Perusahaan asuransi yang baik tentu akan memaksimalkan layanan nasabahnya agar nasabah dapat cepat mengetahui informasi polis, tata cara klaim, dan kondisi pengajuan klaim. Sebagai calon nasabah, Anda bisa menanyakan kepada teman atau keluarga atau mencoba sendiri untuk mendapatkan pengalaman bagaimana perusahaan tersebut menjelaskan mengenai produk dan layanan yang diberikan, apakah cepat merespon, memberikan informasi lengkap, dan menghubungi Anda kembali untuk konfirmasi lanjutan.
Baca juga: Berusia 39 Tahun, Sequis Ajak Masyarakat Jaga Tubuh Kuat dan Sehat Sejak Usia Dewasa Muda