Di era persaingan bisnis yang semakin ketat, kekuatan intelektual menjadi pembeda utama bagi perusahaan yang ingin unggul dan bertahan. Bagi para pengusaha, memahami peran penting kekayaan intelektual (KI) dan mengambil langkah strategis untuk melindunginya adalah kunci untuk membuka pintu keuntungan, inovasi, dan kesuksesan.
Sepanjang tahun 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat, ada 114.130 permohonan pendaftaran merek yang diajukan oleh pelaku UMKM. Rinciannya, merek barang sebanyak 83.752 dan merek jasa sebanyak 30.274.
Hal ini menandakan bahwa tingkat kesadaran pelaku UMKM untuk melakukan pendaftaran merek semakin meningkat. Sebab, setiap bisnis harus memiliki identitas unik yang membedakan produk atau layanan dengan kompetitornya.
“DJKI senantiasa berupaya memberikan informasi dan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait di bidang KI, sehingga merek-merek di Indonesia semakin dikenal dan kita juga semakin mencintai produk-produk Indonesia,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH, MH., dalam diskusi ‘UpMarks! AI-MPOWERED Trademarks: Leveraging AI for Superior Brand Protection.’
Diskusi berkaitan dengan kekayaan intelektual ini digelar Mebiso berkolaborasi dengan Kemenkominfo yang juga dihadiri oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI), Selasa, 21/05/2024, di MARKAS Jakarta.
Kegiatan diskusi ini menghadirkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH, MH. Serta, panel diskusi yang menghadirkan Prof. Dr. Dorien Kartikatikawangi, M.Si selaku Wakil Ketua Umum Perhumas Indonesia, dan Petrus Bala Pattyona selaku Kuasa Hukum Lambe Turah dan CEO Mebiso Hesti Rosa.
Pendaftaran Merek Didukung Teknologi AI
Mebiso adalah startup asal Surabaya dan salah satu alumni program Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Kemenkominfo.
Platform Mebiso merancang Trademark Analyzer dengan mengadopsi teknologi artificial intelligence (AI), dengan fitur Dokumen Hasil Analisis (DHA). Disini, pelaku bisnis membutuhkan waktu tak lebih dari lima menit untuk mendapatkan hasil secara realtime.
“DHA ini mampu mengukur prosentase keberhasilan pendaftaran merek. Pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Setelah mendapatkan hasil DHA, jika hasilnya lebih dari 40 persen, bisa melanjutkan untuk daftar merek. Jika kurang dari itu, disarankan untuk ubah nama mereknya dahulu agar tak ditolak saat daftar,” jelas Hesti Rosa, CEO Mebiso.
Berdasarkan data yang dihimpun Mebiso, hingga pertengahan bulan Mei 2024, lebih dari 5.160 pelaku memanfaatkan DHA. Artinya, ribuan pelaku UMKM tersebut meminimalisir usul tolak saat melakukan pendaftaran merek.
Selain itu, Mebiso juga menghadirkan fitur monitoring merek yang dapat membantu agar pelaku usaha tidak melewatkan perubahan status krusial untuk kesempatan mempertahankan mereknya dalam pemantauan.

Direktur Ekonomi Digital Kemkominfo, Dr.Ir Bonifasius Wahyu Pudjianto, M.Eng (tengah),
dan Direktur Hak Cipta dan Desain Kemenkum HAM Industri Ignatius Mangantar Tua Silalahi, SH, MH. (kanan) (Foto: Dok. Mebiso)
“Proses pengecekan merek juga transparan, proteksi terotomatisasi dan mendapat dukungan dari praktisi. Sehingga, membantu melindungi originalitas merek dan kekuatan brand,” imbuh dia.
Hesti menyebut, platform ini juga membantu pelaku usaha untuk menjawab kebutuhan perlindungan merek. Mulai dari tahap pra hingga pasca pendaftaran merek.
“Mulai dari memperhitungkan potensi keberhasilan daftar merek, hingga memasang fitur proteksi yang aktif 24 jam dalam satu minggu untuk mendeteksi dan mencegah tindak peniruan merek,” tuturnya.
“Salah satunya, dengan sistem notifikasi. Pemberitahuan ini bisa didapatkan langsung oleh pemilik merek melalui notifikasi WhatsApp,” tambah Hesti.
Platform ini dirancang secara komprehensif untuk mendukung pelaku usaha yang ingin melindungi originalitas merek usahanya. Kemudian, mendukung biro jasa dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan.
“Sementara, bagi masyarakat, mampu melindungi tipu daya merek KW (tipuan). Serta, dari sisi pemerintah, mampu mendorong upaya pemerataan perlindungan kekayaan intelektual (KI),” kata Hesti.
Pemerintah Mendukung Penggunaan Teknologi AI
Dalam kesempatan itu, Direktur Ekonomi Digital, Dr.Ir Bonifasius Wahyu Pudjianto, M.Eng menyatakan Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk merespons penggunaan teknologi AI secara positif dan memperkuat ekosistem AI nasional.
“Misalnya pada sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sektor lain. Sehingga capaian-capaian ini perlu terus kita dukung karena AI akan menjadi benchmark penguasaan teknologi digital dalam lima sampai 10 tahun mendatang,” katanya.
Menurutnya, perkembangan dan pertumbuhan ekosistem AI membawa dampak yang positif terutama dari sisi penggunaan yang dapat mempermudah dan membantu sektor-sektor strategis.














