ItWorks- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada instansi pemerintah, saat ini tengah melakukan penilaian terhadap implementasi SPBE di sejumlah lembaga dan instansi kepemerintahan. Penilaian sudah dimulai 14 hingga 29 Oktober 2024, dan diikuti oleh 599 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD).
Evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024 yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada instansi pemerintah, memasuki tahap penilaian interviu yang dilaksanakan secara daring (14/10/2024). Dalam pembukaannya, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Cahyono Tri Birowo menyampaikan bahwa tahap penilaian tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil penilaian mandiri dan penilaian dokumen pada evaluasi SPBE tahun 2024.
“Diharapkan tahap penilaian interviu dapat dimanfaatkan para peserta untuk dapat meningkatkan nilai kematangan SPBE yang bisa menjadi capaian pemerintah saat ini dan pondasi pemerintahan yang akan datang,” ujar dilansir Humas KemenPANRB dalam portal web resmi KemenPANRBN, baru-baru ini.
Dikatakan bahwa pelaksanaan Evaluasi SPBE Tahun 2024 merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dapat memotret progres penerapan SPBE secara nasional sebagai masa akhir periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 sesuai dengan amanat Perpres No. 18/2020.
Selain itu kegiatan penilaian interviu ini merupakan proses klarifikasi dan validasi asesor eksternal yang terdiri atas 34 perguruan tinggi di Indonesia, terhadap bukti dukung yang disampaikan oleh IPPD. Asesor eksternal melakukan klarifikasi secara berpasangan sebagai upaya check and balance untuk meminimalisasi diskrepansi penilaian.
Menurutnya tujuan utama evaluasi SPBE dilakukan bukan untuk pemeringkatan, namun lebih pada proses perbaikan penerapan SPBE baik pusat maupun daerah, serta mengetahui seberapa jauh penerapan SPBE di sebuah instansi. Dimana nantinya akan menghasilkan indeks yang menggambarkan terkait penerapan SPBE secara nasional.
Tujuan Bukan Pemeringkatan
Di sisi lain, pelibatan perguruan tinggi merupakan upaya peningkatan kualitas evaluasi dengan menjaga objektivitas, independensi penilaian, serta profesionalitas bidang. Asesor eksternal memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab, seperti menyampaikan materi sosialisasi pedoman pemantauan dan evaluasi SPBE kepada beberapa instansi pemerintah dan daerah. Selanjutnya melakukan penilaian dokumen, penilaian interviu, dan penilaian visitasi.
Selain itu asesor eksternal bertugas melakukan konsolidasi, analisis, dan finalisasi penilaian. Tugas lainnya memberikan rekomendasi atau saran perbaikan kepada Kementerian PANRB atas hasil pemantauan dan evaluasi SPBE, serta menyusun laporan anggota tim asesor eksternal dan menyampaikan kepada Kementerian PANRB.
Adapun tahapan proses evaluasi SPBE tahun 2024 adalah penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, visitasi, dan pelaporan. Pedoman pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2024 berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pedoman Menteri PANRB No. 3/2024 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi SPBE. (AC)