Jakarta, Itech- Pengelolaan arsip harus menjadi perhatian semua pihak karena kelalaian terhadap pengelolaan arsip akan mengakibatkan hilangnya aset nasional, bukti kinerja, alat bukti hukum, rekam jejak, dan peradaban suatu bangsa. Yang tak kalah menariknya adalah hilangnya bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif bangsa.
“Sudah menjadi kebutuhan dasar bagi setiap lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi negeri, bahkan seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama mewujudkan tertib arsip dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan disela Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis, di Jakarta, Selasa (7/2).
Dalam kegiatan tersebut hadir Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur yang berkesempatan memberikan penghargaan kepada kementerian dan pemerintah provinsi yang mendapatkan nilai baik dan cukup. Kebutuhan arsiparis secara nasional berdasarkan penghitungan formasi arsiparis adalah sebanyak 143.676 orang, sementara jumlah yang ada sekarang baru ada sebanyak 3.421 orang.
Berdasarkan hasil audit kearsipan eksternal kepada dua kementerian yang mendapatkan penilaian baik, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Sekretariat Negara. Sementara itu, sebanyak 19 kementerian mendapatkan nilai kategori cukup, 4 kementerian dengan nilai kurang, dan 11 kementerian dinilai buruk. Sedangkan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah mendapatkan nilai dengan kategori baik, 7 pemprov dengan kategori cukup, 5 pemprov dengan nilai kurang, dan 19 pemprov dengan nilai buruk. “Kondisi kearsipan pada lembaga negara, pemerintah daerah dan perguruan tinggi sangat memprihatinkan sehingga perlu didorong untuk pemenuhan kebutuhan arsiparis secara nasional,” katanya.
Sementara itu, Menteri Asman meminta kepada lembaga negara, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi yang belum melaksanakan tata kelola arsip sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku agar segera menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan kearsipan yang dilakukan ANRI. Mengenai kebutuhan jumlah arsiparis, pemerintah akan disesuaikan dengan jumlah arsiparis yang dibutuhkan. Minimal satu orang untuk setingkat eselon III atau eselon II. “Pemenuhan kebutuhan arsiparis harus memanfaatkan peluang yang ada khususnya pegawai honorer yang telah diangkat sebagai PNS dan dimungkinkan pengangkatan dalam jabatan fungsional arsiparis dari pengawai negeri non PNS yaitu pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja,” tambahnya. (red/ju)