ItWorks-PT Jasa Raharja gerak cepat untuk memberikan layanan jaminan asuransi bagi korban bebakaran Kapal Motor (KM) Barcelona V di perairan pulau Talise Minahasa Utara. Melalui layanan berbasis aplikasi (JRku), masyarakat juga bisa memberikan informasi untuk kemudahan layanan, terutama bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
Melalui aplikasi JRku, pengguna dapat melakukan beberapa hal terkait klaim asuransi kecelakaan, seperti pelaporan kecelakaan secara online. Pengguna juga dapat melaporkan kejadian kecelakaan melalui menu “Santunan Online” di aplikasi, pemantauan status klaim, dan lain lain sebagainya.
Terkait insiden korban bebakaran Kapal Motor (KM) Barcelona V di perairan pulau Talise Minahasa Utara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas memberikan layanan asuransi dasar bagi korban laka lantas dan angkutan umum ini, telah membentuk dua tim penanganan korban yang ditempatkan di dua titik posko, yaitu di Pelabuhan Laut Manado dan Pelabuhan Penyeberangan Serei, Likupang.
Dilaporkan, terjadi insiden kapal terbakar di perairan Pulau Talise, Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 13.30 WITA. Petugas Jasa Raharja dari Kantor Wilayah Sulawesi Utara di bawah koordinasi Dicky Syiwa Permadi, Gerak cepat melakukan koordinasi dengan Syahbandar Talaud dan petugas di Pelabuhan Manado.
“Kami menyampaikan belasungkawa atas musibah ini. Jasa Raharja telah menurunkan tim di lapangan dan menjalin koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait. Kami pastikan bahwa penumpang yang menjadi korban akan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo dilasnir portal web resmi Jasa Raharja (21/07/2025).
Disebutkan, sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, seluruh penumpang yang tercatat dalam manifest dan menjadi korban kecelakaan ini dijamin oleh Jasa Raharja. Ketentuan santunan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka hingga maksimal Rp20 juta, yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, biaya pertolongan pertama (P3K) dan ambulans juga dijamin dengan nilai maksimal masing-masing Rp1 juta dan Rp500 ribu.
“Tim Jasa Raharja akan terus melakukan pendataan korban serta kunjungan ke rumah sakit untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya secara cepat dan tepat. Sebagai BUMN yang memiliki tugas utama memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan yang berorientasi pada pelayanan publik prima, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap musibah dengan tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ungkapnya.














