ItWorks.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Langkah ini menjadi bagian dari upaya tegas OJK, terutama dalam melindungi masyarakat dari praktik pembiayaan digital yang menyesatkan dan berpotensi merugikan publik.
“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Penyidik OJK melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 7 Januari 2026,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang dilansir (28/01/2026), di Jakarta.
Disebutkan, bahwa dalam perkara ini, YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB ditetapkan sebagai tersangka bersama korporasi. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024.
OJK menemukan adanya dugaan penyampaian laporan, data, dan dokumen yang tidak benar atau menyesatkan kepada regulator. Selain itu, terdapat indikasi pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha.
Salah satu temuan penting adalah dugaan pencatatan fiktif penyaluran dana lender kepada 62 mitra yang dilaporkan seolah-olah menerima pinjaman. Data tersebut dimasukkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, dengan total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.
Praktik semacam ini dinilai berisiko menyesatkan ekosistem pendanaan digital, termasuk lender maupun masyarakat yang mempercayai transparansi data sebagai dasar pengambilan keputusan. Karena itu, penindakan ini dipandang sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen dan investor di sektor fintech lending.
Penanganan perkara ini, menurut OJK, dilakukan melalui tahapan penegakan hukum berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah tersebut didasarkan antara lain pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dan Surat Perintah Penyidikan, hingga penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta ketentuan dalam KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Upaya hukum dari pihak tersangka melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah ditolak seluruhnya dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026. Dengan putusan tersebut, tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten untuk menjaga integritas industri jasa keuangan, sekaligus memastikan masyarakat terlindungi dari praktik ilegal dan manipulatif di ranah pembiayaan digital.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap industri pindar tidak hanya berhenti pada aspek perizinan, tetapi juga menyentuh penegakan hukum demi menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, transparan, dan aman bagi masyarakat.














