ItWorks.id- Menjelang batas akhir pelaporan pajak tahunan, PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mengajak masyarakat memanfaatkan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) secara lebih aman dan nyaman melalui penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi. Ajakan ini disampaikan sebagai bagian dari dukungan VIDA terhadap modernisasi sistem perpajakan nasional yang dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang ditunjuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 584/2022, VIDA memastikan Wajib Pajak dapat menggunakan tanda tangan digital yang sah secara hukum dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dukungan tersebut juga diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK.”
Modernisasi administrasi perpajakan melalui Coretax menuntut jaminan tinggi terhadap keabsahan, integritas, serta keamanan dokumen elektronik. Dalam hal ini, Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi VIDA yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dinilai menjadi solusi untuk memastikan validitas identitas sekaligus perlindungan data Wajib Pajak.
Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, mengatakan kampanye tersebut menekankan kemudahan proses pelaporan tanpa mengorbankan aspek legalitas dan keamanan data. “Penggunaan NIK yang telah terverifikasi memungkinkan Wajib Pajak memperoleh TTE tersertifikasi yang diakui secara hukum,” ujarnya dalam rilis pers (25/03/2026), di Jakarta.
Ia menambahkan, pengakuan pemerintah terhadap VIDA sebagai PSrE menegaskan bahwa layanan TTE yang disediakan telah memenuhi standar Kementerian Keuangan dan DJP. Tanda tangan elektronik tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sekaligus memperkuat kepatuhan administrasi perpajakan.
Dalam implementasinya, VIDA menyoroti tiga fokus utama dukungan bagi Wajib Pajak. Pertama, integrasi identitas berbasis NIK untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan akurasi identitas dalam pelaporan. Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulasi melalui TTE yang memiliki validitas hukum penuh. Ketiga, peningkatan aksesibilitas layanan digital sebagai kontribusi terhadap percepatan transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan.
Guna membantu masyarakat yang belum familiar dengan penggunaan Coretax, VIDA juga menyediakan video tutorial singkat guna memandu proses pelaporan SPT Tahunan secara digital.
Melalui kampanye edukatif ini, VIDA mendorong Wajib Pajak menjadikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sebagai bagian dari proses pelaporan pajak digital. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya di tengah percepatan transformasi layanan publik berbasis digital.














