Jakarta, Itech – Komisi I DPR RI telah resmi membentuk Pantia Kerja (Panja) untuk perlindungan data pelanggan seluler hingga program registrasi kartu SIM prabayar rampung atau Juni 2018.
Meutya Hafid (Wakil Ketua Komisi I DPR RI) mengatakan Panja akan mendalami berbagai hal yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan operator seluler dalam rapat kerja pada pekan lalu.
“Banyak masyarakat yang mengkhawatirkan keamanan data-data mereka. Karena itu, Panja ini akan bertugas memastikan keamanan data pribadi pelanggan seluler termasuk tidak ada penyalahgunaan data dalam proses registrasi kartu SIM. Panja ini juga akan memberikan keyakinan dan kenyamanan bagi masyarakat,” katanya di Jakarta.
Meutya mengatakan Panja perlindungan data pelangan seluler akan mulai beroperasi pada pekan depan setelah masing-masing fraksi teah rampung mengajukan nama untuk Panja tersebut.
“Kira-kira anggota Panja ini ada 25 sampai 30 orang, tapi ini belum final karena fraksi masih dalam proses memberikan nama-nama yang akan ada di dalam Panja. Minggu depan sudah mulai bisa bekerja,” ungkapnya.
Roy Suryo (Anggota Komisi I DPR RI) mengatakan Panja tidak akan memperpanjang masa registrasi prabayar dan memastikan data pelanggan, aman dan tidak tersebar.
“Registrasi akan tetap dengan timeline mereka. Tujuannya sama, tetapi untuk memastikan output dari registrasi pelanggan, misalnya yang soal notifikasi dan rekonsiliasi data pelanggan,” ujar Roy.
Roy juga menyebutkan kehadirkan Panja bisa memberikan jawaban terkait dugaan kebocoran data pelanggan akibat registrasi prabayar.
“Terus terang kami belum puas (dengan rapat kerja Komisi I DPR bersama Menkominfo dan operator telekomunikasi) tapi Pak Menteri bagus sekali, setuju ada Panja supaya lebih maksimal dalam rekonsiliasi data dan memastikan keamanan pelanggan,” pungkasnya.
Sebelumnya, muncul dugaan kebocoran NIK dan KKS akibat program tersebut. Pemerintah dan operator seluler berulang kali membantah adanya kebocoran.
Kisruh program registrasi itu membuat Komisi I DPR RI memanggil Kemenkominfo dan para operator seluler. Setelah melalui pembahasan panjang, ada lima poin hasil kesimpulan yang disampaikan oleh Meutya Hafid, selaku pimpinan rapat.
Poin-poin kesimpulan itu antara lain:
1. Komisi I mendesak Kemkominfo untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait proses registrasi kartu SIM prabayar, sehingga tidak ada pihak yang dapat melakukan penyalahgunaan data pribadi pelanggan.
2. Komisi I meminta Kemkominfo untuk menata sistem pertanggungjawaban pengamanan data pelanggan yang dikelola oleh operator telekomunikasi, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negara.
3. Komisi I juga mengusulkan pembentukan Panja perlindungan data pelanggan seluler. Panja ini dibentuk melalui rapat internal Komisi I DPR RI.
4. Kemkominfo didesak melakukan rekonsiliasi data pelanggan seluler dan operator telekomunikasi, untuk memberitahukan kepada masyarakat terkait informasi penggunaan NIK dan KK yang digunakan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.
5. Komisi I juga mendesak Kemkominfo untuk mengoptimalisasi sosialisasi lebih intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberikannya kepada pihak yang tak memiliki hak.














