Jakarta,ItWorks– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kesempatan bagi masyarakat atau publik untuk memberikan masukan atau konsultasi terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan sampai tanggal 21 April 2020 melalui email fauz001@kominfo.go.id, leos001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id.
Dalam rangka penyederhanaan regulasi dan melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah disusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (RPM Juklak Tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio). RPM ini akan menjadi pengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 berikut perubahannya.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangan tertulisnya baru-baru ini menyatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, atas RPM Juklak Tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio dimaksud telah dilakukan konsultasi publik pada tanggal 26-29 September 2018. Namun, dalam perkembangan pembahasan terdapat beberapa perubahan dan penambahan ketentuan yang cukup signifikan, sehingga dipandang perlu dilakukan konsultasi publik kembali.
Adapun hal-hal yang diatur dalam RPM Juklak Tarif BHP Spektrum Frekuensi Radio dimaksud antara lain:
- Ketentuan terkait BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio (“BHP IPFR”) yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi;
- Ketentuan terkait BHP IPFR yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula;
- BHP IPFR untuk migrasi spektrum frekuensi radio;
- Jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan (Spectrum Surety Bond);
- Ketentuan terkait pembayaran BHP IPFR;
- Perubahan jatuh tempo pembayaran BHP IPFR;
- Keberatan, keringanan, dan pengembalian BHP IPFR;
- Formula untuk menghitung BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio (“BHP ISR”);
- Pembagian wilayah administratif penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan zona;
- Jenis penggunaan frekuensi radio untuk menentukan Indeks biaya penggunaan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pancar frekuensi radio (Ip);
- BHIP ISR untuk kegiatan penyelenggaraan telekomunikasi yang bersifat sementara;
- BHP ISR angkasa dan BHP ISR stasiun bumi;
- BHP ISR untuk penyiaran;
- BHP ISR untuk perpanjangan ISR;
- Perubahan BHP ISR karena perubahan data parameter teknis dari ISR;
- Ketentuan terkait pembayaran BHP ISR;
- Penyamaan waktu pembayaran BHP ISR;
- Ketentuan terkait keberatan, keringanan, dan pengembalian BHP ISR;
- BHP Izin Kelas; dan
- Menggabungkan, mengubah, dan mencabut 4 (empat) Peraturan Menteri yaitu:
• a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
• b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER.KOMINFO/9/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
• c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER.KOMINFO/6/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
• d. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. (AC)














