Dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, pemerintah sangat melindungi data masyarakat dan akan menindak tegas bagi yang melanggar secara ilegal atau secara tidak kesengajaan kata Direktur Layanan Aptika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Dwi Anggono melalui konferensi virtual, 14/7.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah dan Kementerian Kominfo RI telah mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) PDP hingga kini masuk ke Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU PDP itu kemudian akan dibahas oleh DPR pada tahun ini untuk kemudian diundangkan.
Bambang mengingatkan bahwa kesadaran melindungi data pribadi di dunia maya tak bisa lepas dari peran masyarakat sendiri sebagai konsumennya.
“Kesadaran melindungi data pribadi bukan hanya bagi penyelenggara, namun harus juga dipahami masyarakat. Dan kita juga perlu concern pada penegakan hukum,” jelasnya.
Harapan serupa juga diutarakan oleh Chief Information Officer Investree Dickie Widjaja yang berharap UU PDP bisa segera disahkan.
Sebagai pelaku bisnis teknologi finansial (fintech), UU PDP merupakan hal yang penting. “Yang kita butuhkan dari pemerintah adalah UU PDP, karena itu penting buat kita sebagai pelaku di industri fintech,” kata Dickie.
“Karena bisa saja ada oknum (fintech) ilegal yang memanfaatkan kurangnya peraturan untuk melindungi data pribadi konsumen, dan bisa saja ini memengaruhi reputasi fintech yang legal,” katanya.














