Dino Milano, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan banyak masyarakat yang belum sepenuhnya percaya pada layanan jasa keuangan digital. Hal itu karena kurangnya edukasi tentang literasi digital khususnya kepada anak muda yang lebih banyak melakukan transaksi ini.
“Jasa keuangan digital bagi sebagian orang juga dianggap sebagai pinjaman online bahkan ada juga yang menyebut “rentenir digital”, padahal jika lembaga penyedia jasa keuangan itu terdaftar dan kredibel, maka hal-hal negatif yang dicemaskan masyarakat tidak akan terjadi,” tegas Dino.
Ia pun membagikan sejumlah kiat agar terhindar dari hal-hal negatif penyedia jasa keuangan digital
“Perhatikan rekam jejaknya, reputasinya seperti apa, cari tahu dulu. Perhatikan, dia ada kanal pengaduannya apa enggak, seberapa responsif terhadap pengaduan. Biasanya ada komentar-komentarnya, apabila semua sudah terpenuhi, bisa dijadikan pertimbangan,” jelas Dino dalam diskusi virtual, Rabu, 31/03/2021.
Ia minta generasi milenial lebih aware pada keuangan digital. Mayoritas penggunaan keuangan digital adalah untuk membayar tagihan, peminjaman uang, pembelian barang tapi belum ada yang masuk lebih dalam untuk investasi misalnya.
Baca: Ini Aturan OJK tentang Manajemen Risiko Penggunaan Teknologi Informasi di Non-Bank
Untuk itu, sebelum memulai transaksi jasa keuangan digital, Dino menjelaskan sejumlah pertimbangan yang harus diperhatikan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, misalnya kasus penipuan.
Pertama, perhatikan legalitas dari jasa keuangan yang akan dipilih. Pastikan untuk mencari penyedia jasa keuangan yang sudah tercatat dan berada di bawah pengawasan OJK.
Kedua, baca dengan seksama syarat dan ketentuan yang berlaku. Membaca syarat dengan terburu-buru atau langsung menekan opsi setuju hanya akan menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Ketiga, para calon pengguna jasa keuangan digital juga harus berhati-hati dalam memberikan akses yang bersifat pribadi seperti nomor kontak, email, foto, video dan lainnya.
Dalam diskusi ini juga Dino menjelaskan bahwa tingkat inklusi keuangan di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan hasil survei nasional tahun 2016-2019, pertumbuhan inklusi keuangan naik dari 8 persen menjadi 38 persen.
Menurutnya, meski belum sampai tahap yang diinginkan, tapi kita perlu berbangga karena tingkat inklusi keuangan di Tanah Air terus meningkat setiap tahunnya.
Baca: OJK Minta Industri Fintech Tingkatkan Kualitas Pendanaan














