ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Heboh PM Kominfo 5/2020, Ditjen Aptika: “Kominfo Terapkan Tiga Kebijakan Lindungi Warga di Ruang Digital”

Teguh Imam Suyudi
25 May 2021 | 08:00
rubrik: Digital, E-Gov
Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan (Dokumentasi: Kemkominfo)

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel A. Pangerapan (Dokumentasi: Kemkominfo)

Share on FacebookShare on Twitter

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).  

Menurut Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat); kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana. 

“Sesuai Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” jelasnya dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” tambahnya. 

Baca:  Ini Respons Kominfo Terkait Isu Pendaftaran Aplikasi Obrolan Audio

Tenggat Pendaftaran PSE

Mengenai kewajiban pendaftaran PSE bagi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia, Dirjen Semuel menyatakan hal itu telah diatur pada PM Kominfo 5/2020. Menurutnya pelaksanaan pendaftaran sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

“Pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA)/sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.

BACA JUGA:  Terima Delegasi DTA, Kominfo Ajak Jalin Kemitraan Inovasi Digital

Ia juga menerangkankan Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021. “Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA.”

Menurut Dirjen Semuel, ketentuan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. “PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” tegasnya. 

Baca: Asyik, Clubhouse untuk Android Dispekulasi Rilis pada Mei 2021

Libatkan Publik

Penyusunan PM Kominfo 5/2020 menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo telah melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari delapan (8) bulan sejak bulan Februari sampai November 2020.

“Dalam periode penyusunan yang ada, Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan perusahaan dalam dan luar negeri; lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global; Asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam serta luar negeri; dan masukan dari negara sahabat,” jelasnya. 

Oleh karena itu, menurut Dirjen Semuel, pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.

“Menteri Kominfo telah beberapa kali menyampaikan agar setiap PSE meningkatkan keamanan sistem elektronik dan melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala, melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE. PSE juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan, teknologi, dan sumber daya yang memanfaatkan sistem elektronik yang dikelola,” jelasnya. 

BACA JUGA:  Teknologi Digital Dapat Mempercepat Transformasi Rantai Pasok

Imbau Tak Sebar Disinformasi

Dalam acara ini, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga menegaskan bahwa PP 71/2019 mengamanatkan agar hilirisasi kegiatan ekonomi digital dapat terus ditingkatkan. “Penyusunan PM Kominfo 5/2020 merupakan salah satu bentuk dukungan serta kehadiran pemerintah untuk menjaga data-data masyarakat seiring dengan meningkatnya pemanfaatan data dalam ekonomi digital. Keseluruhannya merupakan upaya Pemerintah untuk memajukan, menjaga, dan melindungi negara serta masyarakat Indonesia.”

Oleh karena itu, Dirjen Semuel mengimbau agar tidak menyebarluaskan informasi atau analisa sepihak mengenai PM Kominfo 5/2020. “Kami mengimbau agar semua pihak untuk menahan diri dari upaya penyebaran informasi tidak tepat khususnya analisis terkait ketentuan PM Kominfo 5/2020 yang disusun secara sepihak, tanpa terlebih dahulu meneliti dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, serta tidak mengedepankan asas kehati-hatian,” pintanya.

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menilai penyebaran informasi tersebut dapat menyebabkan kekacauan informasi (information disorder) dalam bentuk disinformasi dan misinformasi. 

“Kami mengimbau agar masyarakat dapat berhati-hati mencerna informasi yang beredar dan jangan sampai terjebak dalam jeratan misinformasi dan disinformasi yang disebarkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang seolah-olah mengatasnamakan masyarakat,” tutup Semuel.

Baca: Bentuk NEC, Menkominfo Ingin Jadikan Ruang Digital Lebih Sehat

Tags: Kemkominfo
Previous Post

Vivo Wireless Sport Lite Resmi Dirilis, Harga Rp399.000

Next Post

Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib Lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat Aplikasi MySAPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mudah Mengurus Surat Pindah Domisili secara Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam – Koarmada I Tanjungpinang Bahas Keamanan Pelabuhan Gunakan Teknologi AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belanja di Indomaret Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Melalui Aplikasi DANA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Babak Baru Tata Kelola Ekspor, Pemerintah Konsolidasikan Tiga Komoditas Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Fauzi
7 April 2026 | 11:46

Intel Corporation mengumumkan penunjukan Santhosh Viswanathan sebagai Vice President and Managing Director untuk kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ). Dengan...

EXPERT

Red Hat Berambisi Capai Target Net Zero Emisi Gas Rumah Kaca di 2030

Titik Infleksi AI Selanjutnya: Mengubah Agen AI Menjadi ‘Superusers’ di Enterprise

Fauzi
21 May 2026 | 14:39

Oleh: Matt Hicks, President and CEO, Red Hat Jika Anda menyaksikan keynote di hari pertama Red Hat Summit 2026, Anda...

Seiring Jaringan yang Kian Cerdas, Ketahanan Telekomunikasi Akan Bergantung pada AI yang Tepercaya

Fauzi
20 May 2026 | 10:35

Oleh: Athul Prasad, Global Director, AI Industry Solutions, Telco, Media & Entertainment, Cloudera Ketahanan dalam industri telekomunikasi dulu berarti menjaga...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto