Jakarta, ItWorks- Dalam rangka mendukung pemberlakukan PPKM Darurat, Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian sementara batas maksimum penarikan unag tunai melalui ATM berteknologi chip. Ketentuan baru ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.
“Ada beberapa penyesuai baru yang kita lakukan. Hal ini kita dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya menekan laju Covid -19,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam rilis persnya baru-baru ini.
Adapun beberapa penyesuaian yang dilakukan di antaranya :
- Menaikkan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) menjadi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tiap rekening dalam 1 (satu) hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
- Kenaikan batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai menggunakan kartu ATM dengan teknologi chip pada butir 1 hanya berlaku untuk mesin ATM dengan teknologi chip. Dalam hal ini, BI telah menghimbau bank untuk mempublikasikan kepada masyarakat daftar lokasi ATM yang dapat melakukan penarikan tunai dengan limit baru.
Selanjutnya, disebutkan dalam rangka menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait. Termasuk asosiasi industri guna menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan, dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.
“BI mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Serta menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS),”pungkasnya. (AC)














