Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan penghentian siaran televisi teresterial analog atau analog switch off tahun ini akan ditunda dan akan dilaksanakan tahun depan.
Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dalam jumpa pers virtual, Selasa, 10/08/2021, mengatakan, “Tadinya, tahap pertama pada 17 Agustus 2021 ini, namun karena pandemi maka ditunda dan akan dilakukan dalam tiga tahap, mulai 31 April 2022.”
Setelah melihat perkembangan pandemi virus corona, Kominfo mengubah analog switch off menjadi hanya tiga tahap. Tahap kedua akan berlangsung hingga akhir Agustus 2022 dan tahap tiga pada awal November 2022.
“Payung hukumnya mudah-mudahan segera, minggu ini, dikeluarkan sebelum tanggal 17 Agustus,” harap Menkominfo.
Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa ASO paling lambat dalam dua tahun sejak regulasi berlaku, atau 2 November 2022.
Melihat luas wilayah dan kompleksitas penyiaran, Kominfo memutuskan melakukan analog switch off secara bertahap.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, tertuang bahwa ASO akan dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama berlangsung paling lambat hingga 17 Agustus 2021. Tahap II berlangsung paling lambat hingga 31 Desember, tahap III hingga 31 Maret 2022, tahap IV hingga 17 Agustus 2022 dan terakhir 2 November 2022.
Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital penting dilakukan karena sudah lama tertunda dan untuk mendukung ketersediaan internet cepat di Indonesia.
Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital akan memberikan efisiensi pada spektrum frekuensi radio 700MHz, frekuensi andalan untuk layanan seluler.
Setelah migrasi, akan ada dividen digital sebesar 112MHz yang akan digunakan untuk penyediaan internet cepat dan frekuensi kebencanaan, notifikasi pada perangkat komunikasi jika terjadi bencana alam.
Baca: Begini Cara Pindah ke Siaran TV Digital dari TV Analog














