Penulis: Abi Abdul Jabar Siddiq
Transformasi digital melalui pembangunan aplikasi dan peningkatan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) menuju terwujudnya Cirebon sebagai “Smart City” terus ditingkatkan. Tak terkecuali di saat pandemi Covid-19 dan era New Normal, di mana digitalisasi kian menjadi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aktivitasnya.
Plt. Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon Sugeng Darsono mengatakan percepatan transformasi digital di kabupaten Cirebon terus diupayakan demi kemudahan pelayanan terhadap masyarakat serta menjawab tantangan zaman sekarang yang serba canggih dan dituntut kecepatan dalam pelayanannya.
Sugeng mengatakan Smart City Cirebon memiliki visi Terwujudnya Cirebon Kota Cerdas yang Kreatif, Inovatif, Sinergis dan Berdaya Saing pada Tahun 2028. Demi mencapai visi tersebut saat ini Diskominfo Cirebon juga telah menyusun rancangan IT MasterPlan, yang menjadi arah pengembangan smart city kedepannya.
“Master Plan ini ada dua dokumen, pertama dokumen smart city yaitu dokumen yang memuat konsep smart city membuat layanan pemerintah dapat lebih cepat, serta berdampak kepada masyarakat. Menjadikan teknologi tidak bukan semata-mata milik orang kota, namun tekologi saat ini juga dapat diakses di pedesaan, selagi di desa tersebut terakses dengan jaringan internet, maka masyarakat desa dapat terakses. Dengan begitu dapat meningkatkan produktivitas daerah dan daya saing ekonomi,” kata Sugeng Darsono dalam wawancara penjurian Top Digital Awards 2021 yang diselenggarakan Majalah Top Business dan berlangsung secara virtual pada Jumat (12/11/2021).
“Sedangkan dokumen yang kedua Dokumen Rencana Induk Master Plan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Cirebon. Nah ini disusun sebagai acuan dalam pengembangan dan penerapan SPBE di wilayah Kabupaten Cirebon,” sambungnya.
Sugeng mengatakan saat ini Diskominfo Cirebon memiliki berbagai solusi IT unggulan yang talah dijalankan baik itu bersifat internal di pemerintahan yang memudahkan koordinasi antara perangkat daerah maupun Solusi IT yang bersifat eksternal dalam hal pelayanan publik.
“ Saat ini pemkab Cirebon baik itu di internal maupun layanan publik sudah punya 107 aplikasi dan Website sistem informasi dengan didukung infrastruktur berupa Jaringan Internet (FO) 73 PD, 412 Desa, 12 Kelurahan, Comand Center, Data Center, 2 Videotron, free wifi area publik dan pasar Pemda dan tempat wisata serta Learning center,” tutur Sugeng.
Sugeng menuturkan di Internal instansi demi mengurangi mobilitas dan pencegahan virus covid-19, Pemkab Cirebon sudah mulai menggunakan presensi digital untuk daftar hadir. Presensi digital digunakan untuk absensi pegawai di pemerintah kabupaten Cirebon dengan menggunakan aplikasi smartphone yang melalui website presensi.cirebonkab.go.id.
“Namun demikian untuk menggunakan aplikasi ini pegawai yang bersangkutan harus menggunakan wifi dengan IP adress Dinas kominfo sehingga pegawai harus berada di Kantor. Dengan adanya aplikasi ini Pimpinan dapat langsung mengetahui jumlah kehadiran secara real time dan langsung memonitor para pegawai,”ucapnya.
Pemkab Cirebon juga telah mengimplementasikan tanda tangan elektronik untuk penebitan surat keluar perangkat daerah. Adapun surat yang diterbitkan sudah tervalidasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)
“Manfaatnya tentu saaja untuk mengurangi penggunaan kertas atau paper less , sudah tervalidasi secara elektronik dan hemat waktu. Tanda tangan digital juga mempercepat proses tanda tangan, Persetujuan dan implementasi keputusan yang lebih cepat, Meningkatkan produktivitas, Mengurangi risiko kerusakan dan pemalsuan,” ujar Sugeng.
Sementara itu, dalam hal pelayanan publik Pemkab Cirebon sudah mengimplementasikan Sistem Informasi Terpadu Administrasi Kependudukan (SINTREN). SINTREN adalah sebuah inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan. Seluruh layanan Administrasi Kependudukan dapat dilayani secara online melalui Aplikasi SINTREN.
“Di dalam SINTREN ini ada macam-macam fitur. Seperti layanan kirim sampai tempat atau Kilat. Dokumen kependudukan yang telah diterbitkan dikirim melalui Aplikasi SINTREN, dan khusus Kartu Tanda Penduduk dikirim melalui jasa kurir yang disediakan oleh pihak ketiga yang terintegrasi secara Sistem dengan SINTREN tersedia di Playstore,” papar Sugeng.
“SINTREN ini punya cukup banyak manfaat bagi masyarakat yaa saya rasa. Misalnya, dari segi kecepatan layanan SINTREN, pemohonan Dokumen Kependudukan dapat dilayani paling lama 2 hari nah ini jadi masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor untu urus dokumen itu,” lanjutnya.
Untuk mempermudah perijinan masyarakat Pemkab Cirebon telah menerapkan sistem perijinan online melalui laman www.izinonline.cirebonkab.go.id. Sistem perijinan online menggunakan SMS Gateway untuk monitoring proses perizinan online dan juga terdapat menu untuk monitoring pada website. Sistem ini juga telah menggunakan tanda tangan elektronik dan sudah terintegrasi dengan KSWP kantor Pajak Pratama dan BAPPENDA.
“Cukup banyak manfaat bagi masyarakat dengan adanya Izin Online ini. Dari segi kecepatan layanan Izin Online, pemohonan Dokumen Perizinan dapat dilayani paling lama 3 hari,” ucap Sugeng.
Sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19, Pemkab Cirebon juga telah merilis portal sistem informasi covid-19 di situs www.covid19.cirebonkab.go.id. Portal ini merupakan bentuk pelayanan Informasi seputar perkembangan covid-19 di Kabupaten Cirebon. Portal ini memuat seluruh informasi data dan sebaran kasus covid sampai tingkat kecamatan.
“Di portal ini masyarakat bisa memantau update informasi secara realtime mengenai penyebaran covid-19 di kabupaten Cirebon. Selain itu juga memuat info-info lainnya seperti informasi geo spasial dan informasi bantuan sosial,” pungkasnya.














