Penggunaan teknologi cloud computing atau komputasi awan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi perbankan. Teknologi itu dapat menghemat biaya yang dikeluarkan industri perbankan melalui pengurangan modal awal investasi infrastruktur Teknologi Informasi (TI) dan mengurangi biaya overhead TI.
Demikian dikatan Deputi Komisioner Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Teguh Supangkat dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta bertajuk “Digitalisasi Perbankan Indonesia”, Kamis, 21/07/2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa industri perbankan juga dapat berjalan lebih fleksibel dengan komputasi awan karena akses komputasi bersama, pembuatan inovasi baru dengan nilai investasi yang minimal, dan biaya in house data architecture yang rendah.
Selain itu komputasi awan juga dapat memberi manfaat terkait skalabilitas, standarisasi, dan resiliensi pada industri perbankan dalam menjalankan transformasi digital.
Namun, Teguh mengingatkan bahwa penggunaan komputasi awan oleh industri perbankan juga menghadirkan berbagai risiko, seperti risiko operasional, kepatuhan, dan risiko hukum yang perlu diantisipasi.
Baca: Pengamat: “Potensi Pasar Bank Digital di Indonesia Masih Sangat Besar dan Terus Tumbuh”
“Risiko operasional misalnya bank dapat bergantung pada satu penyedia layanan komputasi awan yang bisa berhenti secara tiba-tiba. Juga terdapat risiko kesalahan dalam konfigurasi sistem komputasi awan,” ungkapnya.
Sementara risiko kepatuhan berkaitan dengan keterbatasan akses bagi regulator untuk melakukan pemeriksaan dan risiko hukum berkaitan dengan ketidakpastian kewajiban hukum pada lokasi beroperasinya komputasi awan.
Teguh juga mngungkapkan bahwa saat ini perbankan masih menghadapi tantangan dalam melakukan transformasi digital terkait perlindungan data pribadi nasabah yang dasar hukumnya masih diproses, investasi TI yang tidak sesuai dengan strategi bisnis, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai.
“Industri perbankan juga mengalami tantangan berupa risiko serangan siber, infrastruktur jaringan komunikasi yang belum merata, risiko penyalahgunaan teknologi artificial intelligence dan peningkatan ancaman fraud,” tuturnya.
Baca: Ekonomi Digital Dukung PDB Indonesia Tahun 2030 Capai Rp24.000 Triliun














