Membuat membuat paspor sehari jadi adalah layanan khusus yang tersedia di kantor imigrasi. Layanan pembuatan paspor sehari jadi ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama. Artinya, layanan paspor sehari jadi ini bersifat opsional bagi masyarakat yang sangat membutuhkan paspor sesegera mungkin.
“Layanan ini bersifat sebagai opsi apabila membutuhkan paspor dalam situasi yang mendesak dan harus segera mungkin diterima,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya, Rabu (15/02/2023).
Mengutip akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi, pemohon paspor sehari jadi dapat langsung mencari informasi terkait kuota layanan percepatan paspor ke kantor imigrasi yang dituju. Hal ini karena jumlah pemohon paspor sehari jadi yang dapat dilayani di kantor imigrasi setiap harinya terbatas.
Baca: Begini Cara Perpanjang Masa Berlaku Paspor Secara Online
Cara Bikin Paspor Sehari Jadi
Pemohon layanan paspor sehari jadi tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor. Pemohon paspor sehari jadi bisa langsung datang ke kantor imigrasi terdekat.
Jika ingin mengajukan paspor sehari jadi, datang ke kantor imigrasi sebelum pukul 10.00 WIB dan membayar biaya pembuatan paspor sehari jadi sebelum pukul 12.00 WIB.
Khusus pemohon yang menggunakan paspor elektronik, dapat bertanya pada kantor imigrasi setempat untuk ketersediaan penerbitan paspor elektronik.
Biaya Bikin Paspor Sehari Jadi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, pembuatan paspor sehari jadi termasuk dalam layanan percepatan paspor. Sehingga layanan ini dikenakan tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 1 juta di luar biaya pembuatan paspor reguler.
Berikut biaya pembuatan paspor reguler: Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350.000,-; Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000,-.
Transaksi pembayaran biaya paspor sehari jadi bisa dilakukan dengan uang elektronik melalui SIMPONI Kementerian Keuangan. Nantinya pemohon paspor sehari akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, ATM, maupun mobile banking.














