Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) sedang menyusun kajian untuk menjadi panduan memetakan harga biaya sewa spektrum frekuensi yang optimal bagi industri dan mampu mendukung terciptanya transformasi digital di Indonesia.
Laporan itu akan disampaikan ke pemerintah agar dilakukan rasionalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi sehingga lebih terjangkau.
“Tujuannya agar industri bisa tetap berkelanjutan sambil memberikan layanan 4G/5G kepada pemerintah dan masyarakat,” kata Anggota ATSI Rudy Purwanto saat membahas potensi 5G Indonesia di Jakarta, Selasa, (08/08/2023)
Rudy menjelaskan, saat ini BHP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai masih tinggi.
“Saat ini biaya sewa yang dibebankan kepada para penyewa frekuensi radio memiliki besaran 14 persen terhadap pendapatan kotor atau gross revenue. Ini berkisar 25 persen pada OPEX (Operational Expenditure) dan kalau divaluasi dan berkaca dari referensi penelitian global ini angkanya tidak sehat dan mengancam industri tidak sustain,” ungkapnya.
Menurutnya, jika harga BHP disesuaikan dengan kebutuhan industri, maka penggelaran konektivitas digital 5G bisa lebih cepat terlaksana.
Menanggapi hal itu, Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemenkominfo Denny Setiawan mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengajukan revisi untuk PP nomor 80 tahun 2015 tersebut.
Secara umum, Denny mengatakan isinya disiapkan untuk memberikan ketentuan yang lebih fleksibel terkait biaya sewa frekuensi dan sesuai dengan kemampuan para pelaku industri.
“Aturannya sedang digodok, karena pertimbangan kita PNBP memang harus terpenuhi targetnya, tapi di sisi lain keberlanjutan dan kesiapan industri juga harus dipertimbangkan, mudah-mudahan ini bisa segera disahkan,” pungkasnya.
Baca juga: 75 Penyelenggara Telekomunikasi Belum Bayar BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020














