Mengutip laman Kementerian Kominfo, ada 75 penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020. (Daftar penyelenggara terlampir).
Menurut Kementerian Kominfo, sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap penyelenggara jasa dan/atau jaringan telekomunikasi wajib membayar BHP Telekomunikasi.
Merujuk Pasal 189 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jatuh tempo pembayaran BHP Telekomunikasi pada tanggal 30 April tahun berikutnya.
Sebelumnya, telah diterbitkannya Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 1 Maret 2021 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 3 Mei 2021 perihal Surat Teguran Pertama Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 17 Mei 2021 perihal Surat Teguran Kedua Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020 dan Surat Plt. Direktur Pengendalian Pos dan Informatika tertanggal 27 Mei 2021 perihal Surat Teguran Ketiga Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020.
Baca: Kementerian Keuangan Menunda PNBP Sektor Telekomunikasi dan Internet
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, apabila sampai dengan batas waktu yang diberikan Penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.
“Apabila penyelenggara tersebut sudah melakukan pembayaran BHP Telekomunikasi Tahun Buku 2020, maka bukti pembayaran mohon dapat segera dikirimkan melalui website: https://ditdal.kominfo.go.id. Mohon dapat melakukan klarifikasi ke Corry Butu Hastuti (081319606010) dan/atau Indri Muktiasih (081218990130) dan surat teguran ketiga kewajiban pembayaran tersebut dapat diabaikan,” demikian dikutip dari laman Kemententerian Kominfo.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, penyelenggara telekomunikasi wajib menyampaikan dokumen terkait BHP Telekomunikasi paling lambat satu minggu setelah jatuh tempo pembayaran. Apabila kewajiban penyampaian dokumen dimaksud tidak dipenuhi maka akan dikenakan sanksi administratif berupa Teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dan Pencabutan Izin Penyelenggaraan.
Baca: Waduh, Menurut Menkominfo: “Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara”














