Kementerian Koperasi dan UKM (MenKopUKM) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat mewujudkan regulasi pasar digital yang memungkinkan terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat
“Kita akan bersama-sama mengatur perdagangan ‘online‘, Kementerian Koperasi dan UKM dari sisi kepentingan persaingan pasar kita berharap tercipta iklim yang adil, sementara KPPU bertugas untuk memantau indikasi dan potensi monopoli perdagangan,” kata Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 05/10/2023.
Menurutnya regulasi yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mengatur pasar digital. Sampai saat ini, masih saja didapati perlakuan diskriminatif terhadap penjual independen (shadow banning) di dalam platform digital. Seperti misalnya monopoli algoritma yang dapat mengarahkan konsumen kepada produk dari perusahaan pengelola platform maupun perusahaan afiliasinya.
”Perlakuan diskriminatif itu dilakukan dengan menggunakan teknologi khusus sehingga mudah bagi pengelola platform untuk membaca traffic dan perilaku konsumen. Lalu konsumen diarahkan untuk membeli produk mereka sendiri. Di sisi lain pelaku UMKM juga dipaksa memakai jasa pengiriman mereka,” ungkapnya.
Baca juga: Social Commerce Dilarang Berjualan, Ini Antara Lain Pemicunya
MenKop UKM menyatakan diperlukan adanya pengaturan pasar digital agar tercipta ekosistem digital yang lebih adil. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diatur untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut.
Pertama, aturan platform yang perlu dibenahi yakni terkait integrasi platform yang berarti mengatur algoritma data supaya tidak ada penyimpangan. Traffic orang yang bermedia sosial harus dibedakan dengan orang yang masuk ke e-commerce, jika disatukan maka rentan terjadi penyalahgunaan data pribadi.
Kedua, perlunya penguatan pada aspek perdagangan yang akan melahirkan persaingan usaha yang adil dan tidak menimbulkan monopoli pasar.
Ketiga, pengaturan terkait importasi, dengan memperketat, mengatur, dan membatasi arus keluar-masuk barang. Barang yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar barang Indonesia dan dari negara asal barang hingga ‘crossborder online’, wajib menerapkan harga barang minimum di atas 100 dolar AS per unit.
Sementara, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah mengatakan perkembangan e-commerce dan media sosial serta seluruh perangkatnya sangat besar, namun Indonesia ternyata belum mempunyai regulasi yang memayungi perdagangan digital secara terinci.
Ia mengakui, saat ini regulasi yang ada di KKPU sudah tidak sesuai karena lebih mengatur perdagangan konvensional, sehingga ke depan dimungkinkan dibentuknya Undang-Undang (UU) tentang Pasar Digital.
Baca juga: Peluang Pasar Digital Dunia Terbuka untuk Produk Kreatif Indonesia














