Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembelian server dan storage fiktif oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun anggaran 2017 ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam siaran pers, Sabtu, 11/01/2025, mengatakan untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan di Rutan KPK mulai hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan.
Kedua tersangka RPLG selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan AJ selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti. Sebelumnya, penyidik KPK telah terlebih dulu menahan satu tersangka lainnya yakni IM selaku konsultan hukum pada 8 Januari 2025, dan akan ditahan hingga 27 Januari 2025.
Asep menjelaskan untuk pekerjaan pembelian server dan storage tersebut, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total mencapai Rp294.744.315.185 (Rp 294,7 miliar).
Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280 miliar.














