ItWorks- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±17.026 rekening (prev: ±14.117 rekening) karena terkait dengan aktivitas judi online (judol). Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara adil, transparan, dan akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 28 Mei lalu bertajuk “Sektor Jasa Keuangan Stabil Dan Berdaya Tahan Turut Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, di tengah dinamika tensi perdagangan dan geopolitik global, yang dirilis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi melalui portal web resmi ojk (02/06/2025).
Sebelumnya terkait rekening bank yang terindikasi terkait aktivioytas judi online, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam judi online tersebut. Sebagai tindak lanjut, OJK terus berkoordinasi dengan Komdigi dan memerintahkan kepada semjumlah bank untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online tersebut.
“Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta Bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ±17.026 rekening (prev: ±14.117 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD),” terangnya.
Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Hal ini mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah lain yang dilakukan OJK adalah menginstruksikan bank untuk melakukan verifikasi identifikasi serta enchanced due diligence yang terindikasi judi online. Itu termasuk pricing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.
OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan antiterorisme yang dikenal sebagai sistem Sigap. Dengan cara ini, setiap data dapat dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asimetric information di sektor jasa keuangan.
Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK juga meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online ini.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan untuk terus memerangi praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan. Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.














