ItWorks.id- Memasuki usia ke-14 pada 2026, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) semakin memperkuat perannya sebagai katalisator sumber daya manusia (SDM) unggul lewat program beasiswa dan pendanaan riset yang kian disempurnakan guna mengakselerasi terwujudnya visi 2045 Indonesia.
Hingga akhir Januari 2026, LPDP tercatat telah membiayai 58.444 penerima beasiswa gelar. Di samping itu, kolaborasi dengan Kemendikbudristek telah menjangkau 583.171 peserta program. Sementara kerja sama dengan Kementerian Agama mencakup 42.160 penerima beasiswa.
Di sektor riset, LPDP telah membiayai 3.861 proyek melalui dana abadi penelitian guna memperkuat ekosistem riset nasional. Selain itu, LPDP turut menyalurkan dukungan kepada 23 perguruan tinggi untuk memacu peningkatan kualitas menuju standar universitas kelas dunia.
Di bidang sosial-budaya, sebanyak 3.554 penerima manfaat telah merasakan dukungan dana abadi kebudayaan demi pelestarian serta kemajuan warisan budaya Indonesia.
Visiting Senior Fellow ISEAS-Yusof Ishak Institute Yanuar Nugroho mengapresiasi capaian LPDP. Menurut Yanuar beasiswa LPDP merupakan pendanaan beasiswa terbaik yang dapat diberikan oleh negara.“LPDP dulu memang mulai dengan tertatih-tatih, tetapi lewat learning curve yang cukup bagus, sekarang lembaga-lembaga beasiswa lain itu mengakui LPDP yang paling bagus baik dari sisi pendanaan maupun ketepatan layanan. Makanya banyak yang ingin apply beasiswa LPDP. Ini membanggakan,” ujar CS. Purwowidhu, praktisi kebijakan publik dilansir melalui portal web Kemenkeu (04/03/2026).
Sementara itu sebagaimana diungkapkan Direktur Utama LPDP Sudarto, hingga saat ini dana abadi yang dikelola LPDP mencapai Rp180,8 triliun. Terdiri dari Dana Abadi Pendidikan Rp149,8 triliun; Dana Alokasi Penelitian Rp14 triliun; Dana Alokasi Perguruan Tinggi Rp11 triliun; dan Dana Alokasi Kebudayaan Rp6 triliun.
LPDP yang merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan mengelola dana abadi dengan prinsip akuntabilitas, melekat pada sistem keuangan negara, dan tunduk pada regulasi berlaku. Pengelolaan dana abadi dilakukan melalui mekanisme kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Adapun dana abadi LPDP sumber utamanya berasal dari APBN, sementara sumber lainnya berasal dari hasil investasi dana tersebut, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat seperti kerja sama CSR dan hibah lembaga internasional.Pokok dana abadi tidak boleh dibelanjakan. Dana abadi ditempatkan pada instrumen yang aman. Imbal hasil investasi tersebut lalu digunakan untuk membiayai program beasiswa secara berkelanjutan.
Yanuar menekankan LPDP bertujuan membangun fondasi untuk Indonesia yang lebih maju. Visi tersebut harus terus dijaga keberlanjutannya. “LPDP itu adalah investasi jangka panjang untuk membangun sumber daya manusia Indonesia ke depan, bukan untuk rezim tertentu. LPDP yang berjangka panjang ini, mesti kita jaga,” tegas mantan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan pada Kabinet Kerja dan Koordinator Tim Ahli Sekretariat Nasional SDGs Bappenas tersebut.
Yanuar mengakui tidak ada satupun lembaga beasiswa yang sempurna. Hal tersebut disebabkan adanya inherent risk atau risiko alami yang melekat pada suatu proses. Dalam sistem pengelolaan beasiswa misalnya ada risiko inheren dalam proses seleksi rekrutmen, pendaftaran, hingga monitoring dan evaluasi.
Risiko tersebut memungkinkan terjadinya deviasi seperti ketidaktepatan pemilihan calon penerima beasiswa, pelanggaran kontrak beasiswa, dan sebagainya. Risiko inheren tersebut akan selalu ada. “Inclusion-exclusion error seperti itu pada umumnya normal. Itu inherent. Enggak bakal bisa sempurna. Tapi dalam ketidaksempurnaan itu apa yang bisa kita kerjakan, kita kerjakan semaksimal yang kita bisa,” terang akademisi University of Manchester dan STF Driyarkara itu.
LPDP sendiri menurut penilaian Yanuar telah menunjukkan perbaikan kinerja secara berkelanjutan.“Sekarang LPDP bagus banget. Dan itu kan continuous improvement. Itu mengapa kita jaga governance. Apa yang sudah dimulai LPDP baik ini, mesti dijaga, diteruskan,” katanya.
Sementara itu, Sudarto memaparkan sebagai katalisator talenta unggul dalam ekosistem inovasi nasional, LPDP adaptif melakukan transformasi. Mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2021, fokus kebijakan yang semula hanya pada perluasan akses pendidikan kini berfokus pada studi yang berdampak (impact) nyata bagi Indonesia.














