Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan masukan kepada pemerintah terkait aturan untuk nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Kami ATSI sangat mendukung pemerintah untuk tata niaga ponsel. Tapi, pengaturannya perlu mempertimbangkan semua stakeholder sehingga tujuan yang diharapkan pemerintah tercapai, tapi, kenyamanan stakeholder tetap diperhatikan,” kata Ketua Umum ATSI, Ririek Adriansyah, saat jumpa pers di Jakarta, Selasa, (24/9) sebagainama dikutip dari Antara.
ATSI menyampaikan rekomendasi mereka kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui surat tertanggal 12 September. Regulasi IMEI melibatkan tiga kementerian yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
ATSI mengusulkan agar identifikasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat baru bukan untuk perangkat lama agar tidak menganggu kenyamanan pelanggan eksisting.
ATSI mengusulkan pengadaan investasi sistem EIR yang cukup besar seluruhnya tidak dibebankan kepada operator seluler karena aturan mengenai IMEI berada di luar kontrol mereka.
Baca: Kominfo: aturan IMEI belum ditandatangani pada 17 Agustus
Operator seluler akan mendapatkan data IMEI legal dari Kominfo dan sistem pengendali alat dan atau perangkat yang menggunakan IMEI.
ATSI mengusulkan agar sistem pengendalian alat dan atau perangkat menggunakan IMEI dibangun secara redudancy untuk sistem proteksi sehingga dapat mengatasi potensi Single Point of Failure (SPOF).
“Perlu ada proteksi data. Posisi operator, kami menyediakan data, data tersebut ada yang sensitif jadi perlu jaminan agar tidak bocor,” kata Ririek.
ATSI mengharapkan agar pelanggan mendapatkan jaminan untuk bebas memilih menggunakan operator seluler setelah regulasi IMEI ini berlaku. Selain itu, ATSI juga mengusulkan agar aturan IMEI ini tidak berlaku untuk orang yang datang dari luar negeri, termasuk wisatawan dan pebisnis.
Operator seluler akan memproses pelaporan perangkat seluler yang hilang atau dicuri sehingga tidak disalahgunakan oleh pengguna lain dan data tersebut akan diteruskan ke sistem pengendali.
Baca: Kominfo Minta Masyarakat Tak Resah Soal Pengaturan IMEI
ATSI merekomendasikan pemerintah membuat kesepakatan kerja sama dengan GSMA untuk alokasi IMEI dengan Type Allocation Code (TAC) Indonesia atau yang merepresentasikan IMEI nasional sebagai identitas semua perangkat seluler baru yang membedakan dengan IMEI perangkat eksisting.
ATSI mengusulkan Kominfo agar menunjuk kementerian terkait untuk menyediakan pusat bantuan (call center dan customer service) untuk melayani pendaftaran IMEI perangkat milik pelanggan.
Terakhir, ATSI mengusulkan para menteri agar segera menandatangani regulasi tersebut sebagai payung hukum, sementara hal teknis dapat dituangkan dalam peraturan dirjen.