Jakarta, ItWorks- Menghadapi tantangan di era digital, PT Jasa Raharja (Persero) juga terus melakukan inovasi baru berbasis teknologi informasi dan digitalisasi, baik untuk peningkatan sistem manajemen, business proses, operasional, maupun layanan masyarakat. BUMN yang bergerak di bidang layanan asuransi sosial bagi korban kecelakaan angkutan umum dan lalu lintas angkutan jalan ini, kini juga tengah mengembangkan aplikasi JRku untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat dan mitra bisnis.
PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalankan program asuransi perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, terus menggali inovasi baru. Hal ini dilakukan sekaligus untuk menjawab tantangan dan tuntutan era revolusi Industri keempat (Industri 4.0) yang sarat penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi dalam sistem manajemen, proses bisnis, maupun layanan pelanggan (masyarakat).
Salah satu inovasi digital yang kini terus dikembanggkan yakni aplikasi JRku yang diperkenalkan pada bulan Mei lalu. Aplikasi JRku dapat diunduh di Google Play Store untuk android dan App Store untuk IOS. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan klaim santunan secara online, mengecek masa berlaku SWDKLLJ yang tertera di STNK kendaraan dengan mengentry Nomor Polisi kendaraan yang bersangkutan. Melakukan tracking dari pengajuan santunan yang dilakukan online, sehingga bisa memudahkan masyarakat.
“Aplikasi ini kita bangun sendiri oleh Tim IT internal Jasa Raharja yang kini terus kita tingkatkan fiturnya. Sejak diluncurkan, respons masyarakat sangat bagus. Hingga kini sudah ribuan masyarakat yang men-download (mengunduhnya). Melalui aplikasi ini, mereka juga dapat melaporkan apabila ada kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi serta memberikan informasi mengenai daerah rawan kecelakaan agar pengguna lain dapat berhati hati apabila melalui daerah tersebut. Khusus bagi Perusahaan Otobus (PO) melalui Aplikasi JRku ini, mereka juga dapat langsung menyetorkan Iuran Wajib (IW) yang dipungut dari penumpang pada saat penumpang tersebut membayar tarif ongkos jasa angkutan. Perusahaan Otobus juga bisa cek masa laku IWKBU dan melakukan pembayaran. Aplikasi JRku juga akan diperkaya dengan fitur pembayaran secara digital (chasless) melalui kerjasama pihak lain untuk layanan Integrated Cash Management,” ungkap Kepala Urusan Sistem Aplikasi dan Teknologi Informasi Divisi TIK PT Jasa Raharja, Saldhy Putranto saat presentasi dan wawancara penjurian “Top Digital Awards 2019” yang diselenggarakan oleh Majalah ItWorks bekerjasama dengan Konsultan Independent dan sejumlah Asosiasi TI & TELCO yang berlangsung (1/11), di Gedung WTC I, Jl Jend, Sudirman, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, ia juga didampingi oleh tim teridiri Den Ramadhan (IT Operation). Annis Khairunnisa S (IT Business Analyst), serta Narendra (IT Operations). Wawancara penjurian selama 75 menit berlangsung interaktif di hadapan tim dewan juri yang dimoderatori oleh M. Lutfi Handayani selaku CEO Majalah ItWorks.
Ditambahkan, selain hal tersebut layanan ini mendukung mempercepat proses administrasi penyerahan santunan kepada korban/keluarga korban dan penggantian Biaya Perawatan Rumah Sakit. Sistem pembayaran juga dilakukan melalui Transfer Pembayaran Santunan Via CMS bank yag menjadi mitra di berbagai daerah .
Hal ini juga untuk mendukung komitmen perusahaan dalam menunjang terwujudnya layanan prima, PRIME (Proaktif, Ramah, Iklas, Mudah dan Empati) yang merupakan slogan layanan jemput bola yang dilakukan oleh insan Jasa Raharja. Dalam kaitan ini, inovasi akan terus dilakukan agar perusahaan sebagai BUMN, bisa adaptif dalam menghadapi tuntutan perubahan, baik lingkungan perekonomian maupun tuntutan pasar di era digital ini.
Fitur lainnya, di JRku, selain pengajuan santunan online, juga ada fitur berita kondisi lalu lintas terbaru, serta My Trip yang dapat merekam aktivitas perjalanan pengguna.
Tugas Jasa Raharja
Disebutkan, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, tugas utama dan fungsi PT Jasa Raharja yakni memberikan perlindungan dasar (basic protection) berupa santunan asuransi kepada korban atau ahli waris korban kecelakaan lalu lintas angkutan jalan dan
Menurutnya, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa asuransi sosial, implementasi TI sangat penting untuk terus ditingkatkan dalam upaya perbaikan pelayanan. Penerapan TI di perusahaan, juga lakukan dengan menerapkan ERP, terutama untuk meningkatkan performa manajemen dan proses bisnis, agar menjadi lebih efektif dan efisien. Untuk transparansi pengadaan barag dan jasa, PT Jasa Raharja juga mengaplikasikan e-procurement.
Dalam kegiatan usaha, Jasa Raharja menjalankan empat kegiatan inti, yaitu kegiatan pelayanan, pengumpulan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang atau sering disebut Iuran Wajib (IW) sebagaimana diatur dalam UU No. 33 tahun 1964. Selain itu, juga mengumpulkan dana iuran sumbangan wajib (SW) dari para pihak pemilik kendaraan bermotor, dimana pemilik angkutan lalu lintas diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahunnya yang pembayarannya dilakukan pada saat pendaftaran dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Sejak 1 Juni 2017 lalu, nilai santunan Jasa Raharja juga mengalami kenaikan signifikan, hingga 100%. Keputusan kenaikan santunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017). Kenaikan itu, misalnya untuk ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan ini, mendapat santunan sebesar Rp 50.000.000, dari sebelumnya Rp. 25.000.000. Begitu pula penggantian biaya perawatan dan pengobatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum, naik dari sebelumnya Rp10 juta, kini menjadi Rp 20 juta.
Ditambahkan, melalui pengembangan infrastruktur teknologi informasi, selain pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah dengan proses pembayaran santunan yang juga makin cepat, dari sisi manajemen performa Jasa Raharja dalam menjalankan usaha juga menjadi lebih kompetitif. Dari aspek pelayanan, dengan adanya sistem online dan juga dukungan data dan informasi terpadu yang telah terjalin dengan pihak Kepolisian di seluruh Indonesia, mupun pihak Rumah Sakit, jika ada lapaoran atau terjadi kecelakaan lalu lintas, petugas Jasa Raharja bisa langsung pro aktif melakukan aksi cepat tanggap turun langsung di lapangan, mendatangi rumah sakit, bahkan juga ke rumah keluarga korban kecelakaan untuk membantu melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Sebagai BUMN, Jasa Raharja juga turut berupaya memajukan ekonomi nasional yang antara lain, diwujudkan dengan menyalurkan dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Bantuan diberikan dalam bentuk pinjaman dengan bunga ringan. Selain itu, itu melalui program “BUMN Hadir Untuk Negeri, Jasa Raharja juga kerap meneyalurkan bantuan sosial kemasyarakatan, sperti bantuan korban bencana dan bantuan sosial lainnya.
Untuk menunjang aktivitas dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia, Jasa Raharja kini memiliki1 kantor pusat, 29 kantor cabang, 62 kantor perwakilan dan 65 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR), dan jaringan 1.285 Samsat yang tersebar di seluruh Indonesia. Dengan jaringan organisasi yang demikian banyak dan wilayah kerja yang luas, penggunaan TI mampu meningkatan proses bisnis, integrasi data dan informasi dari semua aktivitas utama yang ada di perusahaan ini, sehingga menjadi lebih efisien dan berdaya saing tinggi. (AC)














