Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan bersinergi dengan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) dalam upaya pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan birokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Untuk itu Kemendikbud dan BSSN melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di kalangan satuan kerja/unit kerja di lingkungan Kemendikbud.
Dijelaskan Sekertari Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na’im, Layanan TTE ini diharapkan akan mendukung layanan persuratan elektronik yang dikenal dengan sebutan Sistem Naskah Dinas Elektronik (SINDE) maupun sertifikat pelatihan, serta dokumen lainnya di lingkungan Kemendikbud.
“Kami tentu akan memperluas penerapan ini sehingga dapat diterapkan dalam proses integrasi, antara lain digunakan sekarang adalah SINDE yang masih perlu disempurnakan lagi sehingga bisa memasukkan unsur TTE dan dengan demikian prosesnya lebih pendek dan efisien tidak terjadi duplikasi lagi. Itu bisa kita realisasikan dan kita terbitkan integrasi itu dan bisa kita laksanakan di tahun 2020 ini,” tutur Ainun di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (10/2).
Lebih lanjut, Ainun menilai bahwa teknologi digital di satu sisi memberikan benefit, tetapi juga mengandung resiko, sehingga peran BSSN sangat penting dalam mengubah perilaku kurangnga menyasari kerahasiaan dalam sektor teknologi.
Kami berharap dan juga memerlukan peran dari BSSN untuk memberikan jaminan kualitas penerapan teknologi digital tersebut,” ujar Ainun.
Sementara itu, ditempat yang sama, Deputi II Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha menjelaskan TTE dibutuhkan untuk mencegah adanya surat/dokumen palsu di kalangan masyarakat yang biasanya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Tidak hanya itu, perkembangan dunia digital saat ini menuntut adanya layanan yang cepat dan efisien.
Nantinya para pejabat yang berwenang dapat menandatangani dokumen secara elektronik. Tanda tangan elektronik nantinya akan berisi identitas digital pejabat dalam bentuk sertifikat elektronik yang ternekripsi langsung oleh sistem TTE.
Tanda tangan PKS ini dilakukan setelah dilakukan uji coba sistem TTE yang dilakukan antara Balai Sertifikasi Elektroni (BSE) selaku unit kerja dibawah BSSN yang berwenang mengeluarkan sertifikat elektronik di kalangan pemerintah bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku penanggung jawab infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasil uji coba dinilai sudah cukup baik untuk dilanjutkan pada tahapan implementasi TTE,” ujar Akhmad.