Buntut dari ditetapkan Prof. Prawoto sebagai tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengeluarkan petisi menolak kriminalisasi profesi teknolog. Salah satu poin dalam petisi tersebut mendesak penegak hukum untuk tidak melakukan kriminalisasi profesi teknolog dengan tuduhan yang tidak berdasar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pelanggaran profesi seharusnya ditangani oleh majelis kode etik profesi.
Sekedar diketahui, hal yang menjadi dasar penetapan tersangka ini adalah penggelembungan dana pengadaan bus untuk TransJakarta senilai Rp1 miliar dan pengadaan bus untuk peremajaan senilai Rp 500 juta sehingga diyakni merugikan negara sebesar Rp15 miliar. Selain Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prof Prawoto , terdapat juga tiga tersangka lainnya.
“Tidak adanya jaminan kepastian hukum atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Ini dikhawatirkan pula akan membuat para teknolog takut melangkah dan takut melakukan pekerjaannya,membuat para teknolog akan kerdil dan tak berkembang.” terang perwakilan Forum Solidaritas warga BPPT, Dr Arie Herlambang di aula Gedung Puspiptek Serpong, Jumat (27/6)
Selain dibacakan petisi yang disebut sebagai perwakilan perasaan pegawai BPPT juga dilakukan aksi penandatanganan spanduk sebagai bentuk dukungan pembelaan serta protes warga BPPT akan kasus hukum yang dialami Prawoto. Dukungan juga diberikan secara materi dengan menggalang dana sebagai upaya membantu Prawoto dalam mendapatkan perlindungan hukum dari praktisi hukum profesional yang terkumpul 140.500.000 rupiah yang diberikan secara simbolis kepada istri Prawoto, Dewi Prawoto.
Dana itu diharapkan bisa membantu Prawoto dalam mendapatkan perlindungan hukum dari praktisi hukum profesional. “Kami ingin Pak prawoto mendapat keadilan oleh karena itu perlu tim pendamping hukum,” ujar salah seorang koordinator aksi Dr. Muhammad Abdul Kholik.
Terkait kasus tersebut, Sekretaris Utama BPPT, Jumain Appe menjelaskan kegiatan BPPT memenuhi permintaan bantuan teknis tenaga ahli pendamping tim teknis dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam program bus Transjakarta adalah salah satu bentuk pelaksanaan tugasnya, yaitu melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengajian dan penerapan teknologi. “Memenuhi permintaan bantuan teknis tenaga ahli pendamping tim teknis Dishub DKI dalam program bus Transjakarta semacam ini sudah sering dilakukan BPPT,” ujarnya.
Sementara itu, isi petisi selanjutnya adalah memohon kepada Presiden SBY lebih memperhatikan, memberdayakan, dan menjamin kepastian hukum profesi teknolog agar para teknolog Indonesia dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal bagi pembangunan iptek.Selain itu, mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus bus Transjakarta secara lebih transparan dan sesuai asas keadilan dan kebenaran. (ant/red/ju)














