Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi tiga aspek data pribadi dalam penyelenggaraan pos. Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Indra Maulana Indra menjelaskan ketika pelanggan mengirim barang surat ataupun paket maka otomatis akan menyampaikan nama, email alamat dan nomor telepon.
“Bisa jadi info lain. Jadi ini data pribadi yg pertama sekali dikelola oleh penyelenggara pos,” jelasnya dalam Webinar Kontribusi Pos dan Logistik dalam Mengatasi Pandemi Covid-19 (The New Normal) dari Jakarta, Rabu (20/05/2020).
Sesuai ketentuan di Undang-Undang tentang Pos, penyelenggara pos berhak mendapatkan informasi yang benar tentang kiriman yang dinyatakan pada dokumen kiriman.
“Jadi, penyelenggara pos untuk alasan ini kemudian berhak membuka dan atau memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos untuk mencocokkan kebenaran info kiriman dalam rangka menjaga kiriman tersebut bisa saja berisi barang-barang yang dilarang mengadung bahan peledak dan bahan penyakit,” tuturnya.
Ada tiga aspek pelindungan data pribadi yang penting dipahami dalam penyelenggaraan pos di Indonesia. Menurut Kabag Hukum dan Kerja sama Ditjen PPI, pertama, penyelenggara pos bertindak sebagai pengendali data atas data yang disediakan pelanggan untuk layanan pengiriman. Kedua, menurutnya penyelenggara pos bukan pengendali data atas data pribadi yang berada dalam kiriman karena layanan hanya menjadi perantara antara pengirim dan penerima.
“Dan ketiga pengendali data yang memilih untuk menggunakan layanan pos untuk mengirimkan data pribadi maka dialah yang bertanggung jawab atas data pribadi tersebut,” pungkas Indra.
Baca: Dirjen PPI: Pos dan Logistik Salah Satu Penyumbang Utama














