Hari ini, 14 Juli adalah Hari Pajak nasional. Masyarakat Indonesia diajak untuk patuh membayar pajak agar dapat berkontribusi dalam mendorong ekonomi di tengah krisis akibat pandemi Covid-19
“Marilah peringatan Hari Pajak kali ini kita jadikan sebagai momentum dalam peningkatan kesadaran masyarakat untuk taat dan patuh membayar pajak,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, 14/7.
Sudah banyak kemajuan layanan yang disediakan Ditjen Pajak, salah satunya daring dalam Mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Begini caranya: mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) juga bisa dilakukan tanpa harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak. Wajib pajak harus memiliki dan segera mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diurus di kantor pelayanan pajak.
Setelah menyiapkan dokumen yang wajib diunggah, kunjungi situs DJP Online di djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi (password), dan kode keamanan yang tertera pada laman.
Anda juga dapat masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik kolom “eFiling Pelaporan SPT Elektronik” dan selanjutnya muncul pemintaan login seperti halnya pada tahapan di djponline.pajak.go.id.
Kemudian pilih e-filing atau e-form, lalu pilih menu “Buat SPT”. Jawab pertanyaan dan isi kolom sesuai dengan bukti potong yang ada. Setelah selesai mengisi dan mengirim ke database Ditjen Pajak, wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan pajak dari Ditjen Pajak melalui surel.
Baca: Inilah Situs dan Aplikasi Perpajakan di Tanah Air, Mau Coba?














