ItWorks- Dengan tetap menerapkan Protokol Covid -19, PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta Bersama Samsat Gunungkidul melakukan sosialisasi Peraturan Tentang Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat. Kegiatan ini selaian untuk menambah wawasan dan pengetahun masyarakat, juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran mereka untuk mematuhi peraturan membayar pajak atas kendaraan motor yang dimilikinya.
Akibat pandemi Covid -19 saat ini, semua sektor terkena dampak yang mempengaruhi berbagai aspek yang telah direncanakan sebelumnya. Tak terkecuali kerja para aparat di jajaran pemerintahan. Meski demikian, memasuki era new normal, segala upaya harus tetap diupayakan untuk menjaga kinerja, termasuk layanan layanan masyarakat.
Dalam kaitan kini, Jasa Raharja Cabang DIY bersama Samsat Kabupaten Gunungkidul yang merupakan sinergi antara KPPD kabupaten gunungkidul, Satlantas Polres Gunungkidul dan PT Jasa Raharja Cabang D. I. Yogyakarta Wilayah Kerja Gunungkidul, melakukan sosialisasi dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatann Covid -19 di beberapa wilayah, yaitu di Karangmojo, Nglipar, Semugih, Playen, dan Panggang.
Sebagamana dirilis dalam portal web resmi PT Jasa Raharja baru-baru ini disebutkan, acara sosialisasi mendatangkan pembicara antara lain Kepala BPKA Prov D.I. Y, Bambang Wisnu Handoyo, Yulianto Selaku Kepala KPPD di Kabupaten Gunungkidul, Totok Prastowo Selaku Baur STNK Polres Gunungkidul, dan Isnanto Agus Prabowo Selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Gunungkidul.
Acara dikemas melalui metode Talkshow dengan mengedepankan banyak tanya jawab dari masyarakat agar lebih efisien waktu dan lebih mengena dengan masalah-masalah yang mereka (masyarakat) hadapi. Sosialisasi dilakukan di beberapa wilayah yaitu di Karangmojo, Nglipar, Semugih, Playen, dan Panggang- Gunungkidul.
PT Jasa Raharja merupakan BUMN untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar asuransi sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecalakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam hal ini, perusahaan memberikan santunan asuransi bagi korban kecelakaan transportasi umum, darat, laut, udara, keret api, serta korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Aplikasi JRku
Dalam hubungan dengan masyarakat, PT Jasa Raharja juga telah mengembangkan berbagai aplikasi digitalk, seperti JRku. Aplikasi JRku di launching 3 Mei 2019 di Jakarta mempunyai lima fitur yaitu pengajuan santunan online, cek masa berlaku SWDKLLJ kendaraan, menyampaikan info kejadian kecelakaan, save my trip dan cek masa berlaku dan pembayaran iuran wajib.
Dengan lima fitur yang ada pada JRku membuat semua layanan bisa dilakukan secara online dari android dalam genggaman. Untuk mendapatkan JRku masyarakat bisa download dan install melalui Play Store bagi pengguna handphone android dan App Store bagi para pengguna handphone apple. (AC)














