ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Akhirnya, RUU Cipta Kerja Disepakati, Perlindungan UMKM dan Pekerja Jadi Prioritas

Teguh Imam Suyudi
5 October 2020 | 17:00
rubrik: E-Gov
Akhirnya, RUU Cipta Kerja Disepakati, Perlindungan UMKM dan Pekerja Jadi Prioritas

Akhirnya, RUU Cipta Kerja Disepakati, Perlindungan UMKM dan Pekerja Jadi Prioritas

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah untuk pengambilan keputusan terhadap Pembicaraan Tingkat I RUU CK, di Jakarta, Sabtu (03/10/2020). Selanjutnya, RUU CK akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan dan mendapatkan pengesahan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Pemerintah meyakini, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global, untuk mewujudkan masyarakat yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Menko Airlangga, di Jakarta.

Sebagaimana dipahami, selama ini masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang belum optimal. Ditambah lagi proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban, yang pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Aspek transparansi pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan RUU ini. Seluruh proses pembahasan selalu disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, dan rapat pembahasan sifatnya juga terbuka yang dapat diikuti secara tatap muka maupun melalui video conference (online), serta diliput langsung oleh media. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk transparan dalam membahas kebijakan untuk masyarakat.

BACA JUGA:  OJK Terbitkan Aturan Dorong Transformasi Industri Perasuransian dan Dana Pensiun

RUU Cipta Kerja Beri Banyak Manfaat Bagi Masyarakat

Manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya UU Cipta Kerja, antara lain bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Ditambah lagi kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

RUU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 (sembilan) orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

Untuk Sertifikasi Halal, RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Bahkan bagi pelaku UMK, diberikan kemudahan tambahan berupa biaya sertifikasi yang ditanggung pemerintah. Lembaga Pemeriksa Halal juga diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.  

Terkait keberadaan perkebunan masyarakat yang terlanjur masuk kawasan hutan, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan, di mana untuk lahan masyarakat yang berada di kawasan konservasi, masyarakat tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.  

Tak hanya itu, bagi nelayan juga diatur penyederhanaan perizinan berusaha untuk kapal perikanan. Kini perizinan hanya cukup satu pintu melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kementerian Perhubungan tetap memberikan dukungan melalui standar keselamatan.

RUU CK juga akan mempercepat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah juga akan dilakukan oleh Bank Tanah.

BACA JUGA:  Menko Perekonomian: Digitalisasi Bisnis Percepat Pemulihan Ekonomi

Terkait peningkatan perlindungan kepada Pekerja, RUU CK menjamin adanya kepastian dalam pemberian pesangon, di mana dalam pemberian pesangon Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk perlindungan terhadap Pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja, sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” ujar Menko Airlangga.

Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan bagi Pelaku Usaha, RUU Cipta Kerja akan memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan perizinan berusaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar. Selain itu, dengan adanya pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh yang lebih baik, akan mampu meningkatkan daya saing dan produktivitas usaha.

Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi, di samping adanya bidang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi, dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah (Daftar Prioritas Investasi).

Jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat juga kini dimiliki pelaku usaha, dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi, dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana. 

BACA JUGA:  Menko Perekonomian: "Segera Diterbitkan Inpres untuk Melacak COVID-19 Secara Digital Pakai Aplikasi Peduli Lindungi"

Menko Airlangga menyatakan RUU Cipta Kerja juga menegaskan peran dan fungsi Pemerintah Daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan.  “Di mana kewenangan yang telah ada, tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga akan tercipta adanya suatu standar pelayanan yang baik untuk seluruh daerah,”.

RUU Cipta Kerja juga mengatur dan menerapkan kebijakan satu peta (one map policy) yang dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan mengintegrasikan tata ruang darat, tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil, tata ruang laut, serta tata ruang kawasan terutama kawasan hutan, sehingga ada aspek kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kesesuaian tata ruang dalam RTRW. Pemerintah Pusat bersama dengan Pemerintah Daerah akan mempercepat penetapan RDTR dalam bentuk digital.

Baca: Menkominfo Klarifikasi Disinformasi Terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Tags: Menko PerekonomianUU Cipta Kerja
Previous Post

Presiden Dorong Inovasi Teknologi Untuk Tingkatkan Garam Rakyat

Next Post

Seputar Fitur Kamera dan NFC di Vivo V20

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

TOP Digital Awards 2026: PA Metro Kelas IA Perkuat Transformasi Digital untuk Perluas Akses Layanan Peradilan

TOP Digital Awards 2026: PA Metro Kelas IA Perkuat Transformasi Digital untuk Perluas Akses Layanan Peradilan

Mi’roji
28 September 2026 | 15:49

TOP Digital Awards 2026: Aplikasi SITUNTAS, Inovasi Andalan PA Jakpus Tingkatkan Layanan Masyarakat

TOP Digital Awards 2026: Aplikasi SITUNTAS, Inovasi Andalan PA Jakpus Tingkatkan Layanan Masyarakat

Ahmad Churi
22 September 2026 | 16:46

TOP Digital Awards 2026: Angkasa Pura Dorong Penerapan AI Efektif & Efisien Selaras Prinsip GCG

TOP Digital Awards 2026: Angkasa Pura Dorong Penerapan AI Efektif & Efisien Selaras Prinsip GCG

Fauzi
17 September 2026 | 23:06

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Pengadilan Agama Soreang, Permudah Akses Layanan bagi Pencari Keadilan

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Pengadilan Agama Soreang, Permudah Akses Layanan bagi Pencari Keadilan

Fauzi
11 September 2026 | 22:31

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Mitra Tours Dorong Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis

TOP Digital Awards 2026: Transformasi Digital Mitra Tours Dorong Efisiensi dan Pertumbuhan Bisnis

Ahmad Churi
11 September 2026 | 22:27

Load More

TERPOPULER

  • TOP Digital Awards 2026: PA Metro Kelas IA Perkuat Transformasi Digital untuk Perluas Akses Layanan Peradilan

    TOP Digital Awards 2026: PA Metro Kelas IA Perkuat Transformasi Digital untuk Perluas Akses Layanan Peradilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendari Tegaskan Dukungan Pengurusan Perizinan Tenaga Medis Melalui MPP Digital Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danamon dan Grab Berkolaborasi Hadirkan Kartu Kredit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transjakarta -LinkAja Bermitra Permudah Transaksi Pembayaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Adopsi AI Makin Tinggi, Keamanan Siber Harus Diperkuat

Ahmad Churi
24 September 2026 | 16:30

Oleh: Sheila S. Fauzi Regional Marketing Manager, Concentrix. Dewasa ini perkembangan penggunaan atau adopsi teknologi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia...

BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

Ahmad Churi
2 September 2026 | 10:17

ItWorks.id- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong penguatan peran fungsional sandiman dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto