Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan untuk melanjutkan program bantuan kuota data internet gratis bagi peserta didik dan pendidik. Mengutip laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), 01/03/2021, bagi siswa dan pendidik yang ingin mendapatkan bantuan kuota dari pemerintah, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Siswa PAUD hingga menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa atau orang tua/anggota keluarga/wali
Pendidik jenjang PAUD hingga menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
Mahasiswa:
- Terdaftar di aplikasi PD Dikti berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca: Hore! Kebijakan Kuota Data Internet Gratis Dilanjutkan di 2021














