Saat ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri oleh masyarakat.
Dokumen-dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan akta kematian, kini bisa kita cetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. Jadi, kita tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.
Meski dicetak di selembar kertas, tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum. Karena adanya kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah kita cetak sendiri. Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.
Jika ingin mengetahui data kita palsu atau asli, bagaimana caranya?
Cukup dekatkan kode QR dengan perangkat telepon seluler pintar atau smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Melalui pemindaian ini akan muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.
Jika dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.
Sebaliknya, jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah.
Baca: Kolaborasi Kemensos dan Kemendagri Lakukan Perekaman Kependudukan Warga Marjinal
Cara Mencetak Mandiri
Ini langkah-langkah agar kita bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri:
- Kita harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat. Atau, melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Playstore.
- Kita wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
- Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.
- Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dinas Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil setempat.
- Kemudian, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada kita melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
- Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, Dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat kita gunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
- PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada pihak lain.
- Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dinas Dukcapil melalui e-mail dalam bentuk PDF sudah kia terima, harus diteliti kembali apakah sudah sesuai dengan data diri atau belum. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
- Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya secara mandiri, misalkan dari rumah.
- Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen untuk berbagai keperluan.
Baca: Hindari Penipuan, Kemendagri Minta Fintech Pakai Biometrik














