ItWorks- Selama dua tahun penyelenggaraannya, indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) nasional menunjukkan peningkatan, walaupun masih dibawah target dengan mencapai kategori Baik. Sementara itu, United Nations (UN) e-Government Survey 2020 telah menempatkan Indonesia pada peringkat 88 dari 193 negara atas pengembangan dan pelaksanaan SPBE.
Meksi indeks bukanlah tujuan utama yang harus dikejar, namun lebih dari itu yang paling penting penerapan SPBE pada instansi pemerintah harus memiliki dampak bagi masyarakat maupun pada sektor pelayanan publik. “Kita bukan berlomba mengejar indeks ini supaya tinggi, tetapi bagaimana kemanfaatan inovasi-inovasi dalam reformasi digital dalam menyelenggarakan SPBE kepada masyarakat,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam kegiatan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi SPBE Tahun 2021 pada (28/4) secara virtual, dilansir dalan rilis pers Humas KemenPANRB, baru-baru ini.
Hal tersebut lanjutnya, sejalan dengan tujuan dari SPBE, yakni mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Kemudian mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
Dikatakan, bahwa dalam dua tahun penyelenggaraan SPBE, indeks SPBE nasional menunjukkan peningkatan, walaupun masih dibawah target mencapai kategori Baik. Tahun 2019, indeks SPBE nasional adalah sebesar 2,18 dengan predikat Cukup, meningkat 0,20 poin dari tahun sebelumnya sebesar 1,98.
Berdasarkan hal tersebut, United Nations (UN) e-Government Survey 2020 telah menempatkan Indonesia pada peringkat 88 dari 193 negara atas pengembangan dan pelaksanaan SPBE. Capaian ini katanya merupakan hal yang membanggakan, karena Indonesia mampu naik sebanyak 19 peringkat dari penilaian sebelumnya di tahun 2018 yang masih berada pada posisi ke-107.
Evaluasi SPBE tahun 2020 berpedoman pada PermenPANRB No. 59/2020 tentang Evaluasi SPBE. Peraturan tersebut merupakan perbaikan atas PermenPANRB No. 5/2018. Perbaikan ini dilakukan karena adanya beberapa amanat dari Perpres No. 95/2018 yang belum terakomodir dalam Permen PANRB sebelumnya. Di antaranya adalah Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, Jaringan Intra Pemerintah, Sistem Penghubung Layanan, Pembangunan Aplikasi Terpadu, Keamanan SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit TIK.
Untuk mendukung objektifitas dalam evaluasi, tahun 2021 Kementerian PANRB telah bekerja sama dengan 25 perguruan tinggi dari berbagai wilayah di Indonesia sebagai Asesor Eksternal Perguruan Tinggi. Bersama-sama dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional, mereka ikut mengawal kegiatan pemantauan dan evaluasi SPBE untuk pertumbuhan yang lebih masif dan tepat sasaran. (AC)














