Jakarta, Itech – Ditengah kesulitan ekonomi 2015 akibat defisit neraca perdagangan, El-Nino, bencana asap, terpuruknya harga komoditas ekspor dan rupiah hingga mendekati angka krisis 1998.
Persoalan ini masih harus ditambah dengan kasus hukum penyalahgunaan frekwensi 2.1Ghz atau 3G oleh Indosat-IM2 dengan ditolaknya PK (Peninjauan Kembali) Dirut PT Indosat Mega Media (IM2),Indar Amanto oleh Mahkamah Agung.
Mastel bersama Asosiasi terkait seperti APKOMINDO, APJII, ATSI dan asosiasi terkait lainnya sudah beberapa kali mengajukan petisi sejak di pengadilan Tipikor (2012) dan PTUN (2013) hingga sekarang, namun tetap saja sepertinya institusi judikatif hukum kita tidak bergeming.
Meskipun Menkominfo saat itu Tifatul Sembiring selaku Lembaga Teknis dan Regulator pun pada 2013 juga turut membuat pernyataan bahwa kerjasama Indosat-IM2 sudah memenuhi aturan, serta juga mendapatkan sorotan dari ranah Global yaitu dari asosiasi GSMA ( Global Systems for Mobile Communications Association).
Asosiasi GSMA, 2014 pun menulis surat keprihatinan nya kepada Presiden RI terhadap kasus yang dialami anggotanya PT Indosat Tbk., yang juga menjadi anak perusahaan dari Ooredoo, Doha,Qatar dan BUMN Pemerintah RI. Jadi hampir semua upaya sudah dilakukan oleh komunitas Telekomunikasi dengan koordinasi Mastel, bahkan Kementrian Kominfo), selaku kementrian teknis dan regulator berpikir positif untuk membangun industry Telematika, juga menyatakan bahwa MOU (Kerjasama) antara Indosat dengan IM2 sesuai aturan, mengingat Indosat sudah membayar BHP Frekwensinya dan IM2 selayaknya pelanggan memanfaatkan jasa untuk usahanya dari frekwensi 2.1Ghz yang tetap menjadi milik Indosat.
Yang sangat dikhawatirkan oleh komunitas dan industrinya adalah jika MOU seperti ini dianggap melanggar hukum dan dikriminalisasi dengan vonis penjara 4 tahun serta denda Rp 1 Triliun, maka tidak menutup kemungkinan hampir semua kerjasama (MOU) antara Pengusaha Jasa Internet (ISP) anggota APJII juga ditenggarai menjadi potensi pelanggaran hukum dan dapat dikemudian hari masuk kedalam ranah hukum seperti halnya IM2.
Hal ini dapat menjadi potensi malapetaka besar bagi industri Telematika di Indonesia diawali dengan kasus hukum Indosat-IM2 ini dan tidak menutup kemungkinan kerjasama internasional antara operator Telkom Indosat, Telkomsel dan XL dengan perusahaan Internasional balon Google Loon juga ditenggarai menjadi kasus serupa. Kami (, Apkomindo, ATSI, APJII dll.) dibawah koordinasi Mastel mewakili komunitas di industri dan pasar Telematika merasa resah dan prihatin melihat ada Gap kesenjangan yang besar antara industri, komunitas, Kementrian Kominfo, DeskCyber (Kemenko Polhukam) membangun sektoral dengan badan judikatif, seperti Kejaksaan Agung, Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi Jakarta, serta kini Mahkamah Agung menghukum pengusaha sektoral, IM2. Quo Vadis industri Telematika dan Broadband Internet di Indonesia.
Semoga dengan adanya beberapa kali petisi oleh masyarakat Telematika ini, Presiden RI Jokowi dan cabinet Kerja tergerak hatinya untuk dapat meninjau kembali kasus pelanggaran frekwensi ini agar industry dan pasarnya menjadi kondusif kembali dan tidak gaduh, seperti apa yang dilakukan oleh Presiden RI Jokowi dan kabinetnya dengan membuat rangkaian kebijakan ekonomi melawan ketidak efisienan baik oleh regulasi maupun oleh birokrasi pemerintah sendirinya oleh karena kesenjangan antara sektor judikatif dengan industri, komunitas, pasar bahkan Kementrian Kominfo dan tataran Global. Bahkan diranah yudikatif pun terjadi kesenjangan besar dimana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Indar, Indosat dan IM2 serta menganggap audit oleh BPKP sebagai tidak sah, yang bertolak belakang dengan paradigm menghukum dari Pengadilan Tipikor (rrusdiah@yahoo.com) .














