Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi aman digunakan dan meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi
Mengutip laman Covid19, untuk memudahkan masyarakat sekaligus menjamin keamanan, fungsi periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi menggunakan 5 parameter, yakni:
- Nama
- Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
- Tanggal Lahir
- Tanggal vaksin
- Jenis vaksin
“Tanpa kelima informasi ini, sertifikat vaksin kita tidak dapat dicek pihak lain,” ujar Satgas.
Agar tak disalahgunakan, Satgas menyarankan masyarakat tidak menyebarkan data pribadi di media sosial. Salah satunya dengan tidak mengunggah sertifikat vaksin usai menjalani vaksinasi di media sosial apapun.
Sebelumnya, pemerintah meminta kepada para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya
Dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, 23/3/2021, Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan hal itu karena dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berbentuk QR code yang dapat dipindai.
“Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita,” tegas Wiku.
Baca: Kemenkes: “Tak Ada Kebocoran Data di Aplikasi PeduliLindungi”














