Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berpenghasilan. Ketika mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan ketika mendaftar, baik secara online maupun saat datang langsung ke kantor pajak. Jadi, NPWP dengan KTP atau KK telah tersinkronisasi.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 07/10/2021, baru saja diluncurkan layanan untuk bisa cek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada 2021 ini. Tujuannya untuk mempermudah setiap orang untuk melakukan cek NPWP.
Berikut tata cara cek NPWP pakai NIK:
- Buka link https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan 16 digit nomor KTP dan KK pada kolom yang disediakan
- Kemudian, ketikkan captcha atau kode keamanan, kemudian klik “Cari”.
- Pastikan data NIK KTP dan KK sudah sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Dari keterangan tersebut, selaku Wajib Pajak (WP) dapat mengetahui status NPWP masih aktif atau tidak.
NPWP terdiri dari 15 digit angka. Tiga digit terakhir pada sebuah nomor NPWP menjelaskan status WP. Untuk kode 000 berarti pusat atau tunggal. Sedangkan jika tiga digit terakhir 00x (002, 003) artinya cabang. Dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
Baca: Pelayanan Perpajakan Berbasis IT Mudahkan Wajib Pajak
NPWP dibedakan menjadi dua berdasarkan jenisnya,
- NPWP Pribadi, yang diberikan kepada setiap orang yang punya penghasilan di Indonesia.
- NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Apabila Anda kehilangan KTP, harus mengurus KTP yang baru di Disdukcapil terlebih dahulu untuk kemudian dapat mengecek NPWP.
Selamat mencoba.
Baca: Menkeu Sri Mulyani: Performa APBN, Pajak dan Bea Cukai Makin Positif














