Satu Data Indonesia (SDI) mendorong integrasi data dan mengatur pelaksanaan tata kelola data dari instansi pusat hingga daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, perbaikan, dan pengendalian pembangunan.
SDI merupakan gagasan program pemerintah Indonesia guna meningkatkan efektifitas pengambilan kebijakan berdasarkan data.
Demikian dikatakan Anggota Sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Agung Indrajit dalam sebuah diskusi daring, Jumat, 04/02/2022.
Ia menjelaskan mengacu pada Peraturan Presiden 39/2019, SDI bertujuan memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data; mewujudkan ketersediaan data yang akurat, terpadu, dan mudah dibagipakaikan antar instansi; mendorong keterbukaan (transparansi) data; hingga mendukung sistem statistik nasional.
Baca: Satu Data Indonesia Penting untuk Penyusunan Kebijakan
Adanya integrasi antar pemerintah pusat, daerah, akademisi, organisasi, dan masyarakat luas, akan mendukung Indonesia memiliki kedaulatan dan kemandirian digital, dan masyarakatnya pun bisa mendayagunakan digital. Itu bisa dicapai melalui SDI dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government.
Lebih lanjut, Agung mengutarakan bahwa SPBE terbagi dalam enam bagian, yakni tata kelola sistem pemerintahan berbasis teknologi; manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan audit teknologi informasi dan komunikasi.
“Kemudian, penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik; percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan pemantauan dan evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik,” tambahnya.
Pemerintah menargetkan percepatan pelaksanaan SPBE akan selesai dalam dua tahun mencakup integrasi dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa; pelayanan kepegawaian antara BKN dan instansi pemerintahan; persuratan e-dokumen; dan pengaduan pelayanan publik.
“Terakhir, infrastruktur TIK akan selesai dalam jangka waktu 3 tahun, khususnya ada Pusat Data Nasional dan Jaringan Intra-Pemerintah,” tutup Agung.
Baca: Terkait Penerapan SPBE, Diperlukan National Chief Information Officer














